SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes PCR (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) dan berlaku mulai hari ini, Rabu (27/10/2021).

“Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti di kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Peluang Nih, Belanja Produk Halal Masyarakat Bisa Capai US$2,4 Triliun

Abdul Kadir mengatakan tarif tertinggi RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk luar Jawa dan Bali.

Nominal tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp495.000 per orang.

Durasi Penyelesaian 1×24 Jam

Menurut Abdul, pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Hasil audit menunjukkan terjadi penurunan harga alat RT-PCR, termasuk bahan habis pakai termasuk hazmat dan sebagainya. “Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu jadi Rp275 ribu,” katanya.

Baca juga: Aw Aw Aw, Harta CEO Tesla Elon Musk Nambah Rp510 Triliun Sehari

Abdul mengatakan tarif terbaru itu berlaku untuk durasi penyelesaian hasil 1×24 jam sejak pengambilan sampel dari pemohon.

“Dalam surat edaran ini adalah batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1×24 jam,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya