SOLOPOS.COM - Pedagang mengangkat minyak goreng curah yang dibelinya saat operasi pasar di kawasan Pasar Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat (20/5/2022). Dalam operasi pasar tersebut, Pemkab Madiun menyediakan 6.000 kilogram minyak goreng curah yang dijual kepada pedagang dan warga dengan harga Rp14.500 per kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng. ANTARA FOTO/Siswowidodo/nym.

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Perindustrian menghentikan program subsidi minyak goreng curah per 31 Mei 2022.

Langkah itu diambil setelah harga barang kebutuhan pokok itu mulai mengalami penurunan pada pekan ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, penghentian program subsidi itu juga menyusul keluarnya dua kebijakan anyar dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang tertuang dalam Permendag No. 30/2022 dan Permendag No. 33/2022.

“Kami tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang] untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Rabu (25/5/2022).

Putu mengatakan kebijakan minyak goreng domestik bakal kembali beralih pada kewajiban pasokan dalam negeri yang dibarengi dengan domestic price obligation atau DPO.

Baca Juga: 31 Mei, Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut? Begini Kata Ekonom

Hanya, Putu mengatakan pemerintah belum memutuskan ihwal besaran persentase DMO untuk produksi minyak goreng tersebut.

Kendati demikian, Kemenperin memproyeksikan besaran kebutuhan minyak goreng curah untuk pasar mencapai 10.000 kilo liter setiap harinya.

“Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahnya baru seperti itu. Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, 3 kali kebutuhan per tahunnya. Tapi bagaimana keputusannya kami belum tahu persis,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Baca Juga: Luhut Urusi Minyak Goreng, Anggota DPR: Berpotensi Konflik Kepentingan

Lutfi menjelaskan pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Pemerintah Setop Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei 2022

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya