SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA --  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali ketimbang PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Menurut Tito Karnavian, istilah PSBB mengesankan pembatasan diterapkan secara masif di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan persebaran Covid-19. Padahal, kebijakan pemerintah bukan demikian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Itu kan sangat tergantung dari, kalau PSBB nanti kesannya skalanya masif seluruh Jawa dan Bali, padahal kan tidak," kata Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021), seperti dilansir detik.com.

Bukan PSBB, Pemerintah Terapkan PPKM pada 11-25 Januari 2021

Mendagri menjelaskan pembatasan hanya berlaku di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Di Jawa itu yang saya sebutkan tadi tempat-tempatnya. Yang lain-lain ditentukan oleh kepala daerahnya menurut data dari daerah masing-masing, mereka kan punya satgas juga," ujar Tito.

Sebelumnya, Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/wali kota terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah disampaikan pemerintah.

Beda dengan Sebelumnya, Wagub Emil Sebut Mekanisme PSBB Jatim Masih Dirumuskan

Instruksi ini terkhusus ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Kebijakan Penanganan Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 diteken Tito pada Rabu (6/1/2021) dan dipublikasikan Kamis (7/1/2021).

Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan terkhusus pada bupati/wali kota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta/Solo dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo; Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

Diketahui, pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan Covid-19 di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan masyarakat di sebagian daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Viral, Pengendara Motor Adang Bus Rela Ngeblong di Kalijambe Sragen

Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021).

Namun Airlangga menegaskan kebijakan pembatasan ini bukan merupakan pelarangan.

"Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya