SOLOPOS.COM - Seorang tentara terlihat di Plaza Duomo setelah dekrit pemerintah untuk melakukan lockdown seluruh Italia, 10 Maret 2020. (Reuterus-Flavio Lo Scalzo)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah tolak mengikuti desakan publik melakukan lockdown atau karantina wilayah dan memilih "pembatasan sosial berskala besar". Pemerintah beralasan lockdown yang dilakukan sejumlah negara tidak efektif dalam menangani wabah virus corona (Covid-19).

Alasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30/3/2020). Menurutnya, keputusan pembatasan sosial berskala besar sudah berdasarkan sejumlah aturan perundangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Mengacu pada UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dan Perppu No 23/1959 tentang Keadaan Bahaya," kata Doni yang disiarkan secara live oleh TVOne, Senin sore.

Efek Darurat Sipil, Penguasa Berhak Batasi Orang di Luar Rumah

Doni menjelaskan alasan pemerintah menolak menerapkan lockdown atau karantina. Dia menegaskan bahwa kebijakan lockdown atau karantina seperti yang diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia dan India tidak efektif. Bahkan, kata dia, kebijakan itu justru menimbulkan dampak baru seperti di India.

"Dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara, apa yang dikuti oleh sejumlah negara yang ternyata tidak efektif. Dalam mengambil kebijakan jangan menimbulkan dampak baru. Dalam konsep penanganan bencana, maka tidak dibenarkan mendapatkan masalah baru," katanya.

Sebelum Lockdown Wilayah, Pemerintah Diminta Cairkan BLT Pekan Ini

Dengan demikian, dia memastikan pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam waktu dekat. Perppu itu akan mengatur soal darurat sipil seperti yang dikatakan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden, kata Doni, telah memberikan instruksi agar segera ada realokasi APBN dan APBD untuk masyarakat yang terdampak bencana Covid-19. Dengan anggaran itu, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk penyediaan alat kesehatan dan tes massal.

Update! Pasien Positif Corona Indonesia Tembus 1.414 Kasus, Jateng Tambah 17

"Untuk mendeteksi orang yang positif dan negatif, Presiden memberi arahan kepada swasta untik melakukan tes. Tentu di bawah koordinasi kementerian BUMN. Nanti akan ditentukan pihak mana saja yang akan dilibatkan dalam tes," kata dia.

Darurat Sipil

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pemerintah pusat berencana membuat kebijakan drastis dalam upayanya memerangi virus Corona (Covid-19). Namun, untuk melakukan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya.

Payung hukum ini juga bakal menjadi rujukan bagi daerah untuk menerapkaan pembatasan sosial berskala besar tersebut. Artinya, pemerintah menolak menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

Sebelum Lockdown Wilayah, Pemerintah Diminta Cairkan BLT Pekan Ini

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin (30/3/2020).

Menurut Jokowi, pembatasan sosial berskala besar ini akan sukses jika dilakukan kebijakan lainnya, yakni darurat sipil. Dengan begitu kebijakan pembatasan berskala besar dapat berjalan secara tegas di masyarakat.

Update! Pasien Positif Corona Indonesia Tembus 1.414 Kasus, Jateng Tambah 17

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya