SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Warga Klaten pelaku penembakan dengan airsoft gun sebanyak enam kali mengaku terbakar amarah.

Warga Kotesan, Kecamatan Prambanan, bernama R. Soegeng Prijanto, 54, itu mengatakan tersulut emosi hingga menembak karena ada masalah pribadi dengan korban bernama Suryo Pratomo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Suryo, yang tak lain adalah tetangga Soegeng, menuturkan masalah pribadi itu sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kirim Logistik Ditolak, Abdi Dalem Keraton Solo Menangis di Kori Kamandungan

Kemudian, keduanya bertemu di sebuah kebun di Kotesan, Kecamatan Prambanan. Di kebun itulah pelaku penembakan itu menembak Suryo sebanyak enam kali dengan airsoft gun. Akibatnya, Suryo mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Luka-luka pada pria tersebut ditemukan di bagian pipi kiri, lengan kanan, lengan kiri, leher bagian bawah (terdapat dua luka), dan di bagian daun telinga.

Soegeng kepada polisi mengatakan dirinya tega menembak tetangganya dengan airsoft gun karena tak bisa menahan amarah. Cekcok antara dua warga bertetangga itu dipicu masalah pribadi.

Baca juga: Kisah Warga Sragen Kebanjiran, Jalan Kaki 2 Kilometer Usung Gabah dari Sawah

Punya Airsoft Gun untuk Mainan

Di hadapan juru warta, Soegeng mengaku menembak sebanyak enam kali. Pelaku penembakan itu membeberkan mengapa dirinya memiliki airsoft gun. "Saya sudah empat tahun terakhir memiliki senjata airsoft gun. Motivasi saya hanya untuk mainan," kata Soegeng Prijanto.

Kini Soegeng sudah ditangkap polisi. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (11/2/2021), menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya.

“Pelaku dijerat Pasal 352 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Dor! Warga Klaten Penuh Luka Diberondong 6 Kali Tembakan Airsoft Gun

Selain menangkap tersangka, AKBP Edy menyebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti dalam kasus penembakan di Klaten ini berupa satu pucuk senjata airsoft gun merek WinGun seri M84323 Archer, sebilah parang, satu kaus warna putih kominasi biru dan hijau, satu kaleng kecil peluru berbentuk bulat merek Gamo berisi 103 butir, dan sebilah sabit.

Sementara, alasan kepemilikan airsoft gun masih diselidiki. "Alasan memiliki senjata airsoft gun masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, pelaku tak memiliki izin terkait kepemilikan senjata itu," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya