SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 73/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengujian Undang-Undang Pemilu tersebut diajukan oleh PKS yang diwakili Ketua Umum Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi sebagai pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Aljufri sebagai pemohon II. Dalam perkara tersebut, dua orang hakim MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Baca Juga KPK Panggil Lagi Gubernur Papua Lukas Enembe

Suhartoyo berpendapat tetap pada pendiriannya sebagaimana putusan-putusan sebelumnya, bahwa berkenaan dengan ambang batas pencalonan presiden tidak tepat diberlakukan adanya persentase. Sebelumnya, dalam pokok permohonannya, PKS meminta angka ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20% menjadi tujuh hingga 9%.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK tetap pada pendiriannya terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. Pendirian MK, lanjut dia, adalah menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan politik yang terbuka.

“Menurut MK, hal tersebut bukanlah menjadi ranah wewenang MK untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas. Hal tersebut juga ditegaskan oleh para pemohon dalam permohonannya, vide permohonan halaman 26 merupakan kebijakan terbuka sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut,” jelas Enny.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul MK Tolak Gugatan Presidential Threshold PKS, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya