SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Penolakan Mahkamah Agung atas kasus Peninjauan Kembali Baiq Nuril memancing berbagai komentar. Kalangan LSM menilai putusan MA hanya bisa diselesaikan dengan turun tangannya Presiden Jokowi dengan menggunakan kewenangan memberikan pengampunan atau amnesti.

Pihak Baiq Nuril, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Pengajuan grasi tidak menjadi pilihan karena hal itu berarti Baiq Nuril mengakui telah membuat kesalahan.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Di luar berbagai pandangan dan harapan, Mahkamah Agung memiliki alasan hukum tersendiri mengapa menolak PK Baiq Nuril. 

Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tidak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.

Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan alasan permohonan PK yakni pemohon mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan.

Majelis hakim sidang PK menilai kasus yang menjerat Baiq, yaitu mentransmisikan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), memang terjadi, kata Andi Samsan Nganro.

Awal Kasus

Kasus yang menyita perhatian itu bermula saat Baiq Nuril berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya. Baiq Nuril ditelepon oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.

Dari kronologi yang disampaikan Aziz Fauzi, kuasa hukum Baiq Nuril, perekaman itu dilakukan sebagai bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah itu. Baiq Nuril kerap lembur kerja hingga maghrib bersama seorang rekan kerja lainnya berinisial L yang merupakan bendahara sekolah.

“Sama sekali Baiq tidak pernah terpikirkan untuk melapor ke polisi karena itu hanya sebagai bukti bahwa dia tidak ada hubungan apa-apa dengan atasannya,” ucap Aziz.

Aziz menyebutkan Baiq sempat bercerita terkait percakapan terkait asusila melalui telepon itu kepada rekan wanitanya.

Namun, seorang rekan kerja lainnya berinisial IM meminta rekaman tersebut kepada Baiq.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam tersebut sempat rusak dan kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR, untuk diperbaiki.

Ketika Baiq mendatangi LAR di tempat kerjanya, ia mendapati IM juga berada di tempat yang sama. Baiq tidak mengetahui pasti, rekaman audio itu kemudian menyebar.

Aziz mengungkapkan, Baiq yang merasa tidak nyaman karena percakapan berisi asusila itu malah duduk di kursi pesakitan.

Baiq dilaporkan pimpinannya ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Wanita berhijab itu dijerat pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya