SOLOPOS.COM - Google Doodle edisi 17 Agustus 2016 dengan gambar Paskibraka. (Istimewa/Google)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung Ditjen Pajak untuk bertindak keras terhadap Google.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung penuh Ditjen Pajak yang berencana menempuh langkah lebih keras terhadap raksasa digital Google melalui Google Asia Pacific Pte Ltd yang bermarkas di Singapura maupun PT Google Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan ini dikeluarkan setelah Google Asia Pacific Pte Ltd mengirimkan surat penolakan untuk diperiksa sebagai respons atas surat perintah pemeriksaan yang dikirim oleh Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Indonesia memiliki undang-undang untuk masalah perpajakan, dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan. Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut badan usaha tetap (BUT), itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tuturnya seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (16/9/2016).

Dia mengatakan masalah pajak Google dan berbagai macam transaksi kegiatan elektronik sering dihadapi oleh banyak negara. Namun, kata Menkeu, DJP menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan atau aktivitas online atau platform e-commerce adalah subyek pajak di Indonesia. Baca juga: Google Membangkang, Ditjen Pajak akan Bertindak Keras.

“Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah. Kami akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia dan WP Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada di republik ini,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus M. Haniv mengatakan upaya pembicaraan lanjutan dan negosiasi terkait pembayaran pajak perusahaan tersebut terhenti. Hal ini dikarenakan bulan lalu surat perintah pemeriksaan dikembalikan. Baca juga: Membangkang, Google Bisa Diblokir di Indonesia.

“Artinya mereka menolak pemeriksaan. Kita akan tingkatkan itu menjadi bukti permulaan atau semacam investigasi karena menolak untuk diperiksa itu indikasi pidana,” katanya kepada para awak media di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/9/2016).

Pada saat yang bersamaan, payung hukum terkait pajak dalam e-commerce juga belum selesai. Dengan tidak menjadi BUT, penyetoran pajak berupa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN) pun memang tidak diwajibkan.

Namun, perusahaan tersebut sudah menerimaan penghasilan dari perusahaan lain di dalam negeri, salah satunya dari uang iklan. Oleh karena itu, aspek fairness akan diambil seperti negara lain seperti Australia, Inggris, dan Perancis. Pasalnya, negara-negara itu juga mengalami situasi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya