SOLOPOS.COM - Anya Geraldine (Instagram)

KPAI punya alasan mengapa tak melaporkan Anya Geraldine ke polisi.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan hingga kini pihaknya tidak membawa Nur Amalina Hayati alias Anya Geraldine ke ranah pidana perihal video mesra dengan kekasihnya yang beredar di Youtube.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada yang melanggar hukum tapi penyelesaiannya tidak dengan hukum formal,” kata Asrorun Niam di kantornya, Senin(3/10/2016).

Menurut Asrorun, poin yang harus digarisbawahi adalah Anya menyatakan permintaan maaf dan menyesali perbuatannya. Pernyataan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu pun dituangkan secara tertulis di atas materai. Itulah yang menjadi pertimbangan KPAI tidak menjerat hukuman kepada Anya. Langkah mediasi dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan Anya atas videonya.

Seperti diketahui, Nur Amalina Hayati alias Anya Geraldine sempat menggegerkan dunia maya. Perempuan yang dikenal sebagai selebritas media sosial itu mengunggah video mesranya dengan teman laki-lakinya bernama Okky Raditya. Video bertema pesta ulang tahun di Youtube itu berdurasi lima menit 46 detik. Akibat ulahnya tersebut, Anya dipanggil KPAI.

Komisioner KPAI, Anya mengaku tidak ada unsur kesengajaan merusak moral bangsa atas video itu. “Awalnya merekam momen-momen bahagia saja,” kata Anya Geraldine di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (3/10/2016). Video yang diunggah ke situs berbagi video pada 13 Agustus 2016 oleh Anya sendiri itu berjudul Radit’s Birthday Surprise.

Komisioner KPAI Maria Advianti mengatakan, untuk melanjutkan kasus Anya ke pengadilan maka harus melihat komitmen awal dalam surat pernyataan yang dibuat. Ia menekankan Anya mengakui kesalahannya.

“Kami lihat dulu apakah komitmen benar-benar dilakukan atau tidak,” kata dia. Selain itu, KPAI akan melihat respons masyarakat atas pengakuan Anya.

Masyarakat harus dilihat apakah mereka sudah nyaman atau belum dengan perubahan yang dilakukan Anya. Namun apabila tidak ada perubahan, dimungkinkan akan membawa kasus Anya ke ranah hukum.

Maria mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan akun media sosial. Media sosial harus digunakan secara positif. Sebab, apa yang diunggah tentu mendapat konsekuensi hingga ranah pidana.

Kasus video Anya Geraldine bermula saat dia mengunggah rekaman berdurasi lima menit 46 detik di Youtube. Video itu diunggah pada 13 Agustus 2016, dua hari setelah kekasihnya ulang tahun. Rekaman itu menceritakan kejutan yang diberikan Anya kepada Radit, teman laki-lakinya. Namun pada rekaman itu ditampilkan adegan mesra mereka yang akhirnya dikecam masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya