SOLOPOS.COM - Kawasan Malioboro, Kota Jogja. (Antaranews.com)

Solopos.com, JOGJA — Kenapa ya di Jogja tidak ada gedung tinggi seperti kota-kota besar lain seperti di Jakarta maupun Surabaya? Padahal Jogja termasuk kota terpadat.

Jogja bisa dikatakan sebagai salah satu kota tujuan wisata utama di Indonesia. Jutaan orang setiap tahun berkunjung ke Jogja untuk menikmati destinasi wisatanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bukan hanya wisatawan yang datang ke Jogja, tetapi Jogja juga menjadi tempat untuk mencari ilmu bagi jutaan pelajar.

Gedung-gedung yang ada di Jogja selama ini didominasi hotel dan perguruan tinggi. Merujuk data di Wikipedia, gedung tertinggi di Jogja yakni Sahid Rich Jogja Hotel yang memiliki 21 lantai. Hotel itu berada di Kabupaten Sleman. Sedangkan hotel lainnya hanya terdiri di bawah 20 lantai. Bahkan sebagian besar hotel berbintang di Jogja hanya memiliki 6 lantai hingga 10 lantai.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Kenapa di Jogja Tidak Ada Angkot? Ini Alasannya

Kondisi ini berbeda dengan ketinggian bangunan di Jakarta bahkan ada yang memiliki 69 lantai dengan dengan ketinggian 310 meter.

Tidak adanya gedung pencakar langit di Jogja bukan tanpa alasan. Ada sejumlah aturan yang berlaku dalam ketentuan ketinggian bangunan gedung.

Hal ini wajar karena ada aturan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Karena keberadaan Bandar Udara Adisutjipto yang berada di kawasan perkotaan.

Bukan hanya itu, pembatasan ketinggian gedung juga untuk melindungi bangunan cagar budaya yang ada kawasan tersebut.

Baca Juga: Bakpia Kukus Dinggap Bukan Kuliner Khas Jogja, Sepakat?

Pemerintah Kota Jogja pada 2017 juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35/2017 tentang Ketinggian Bangunan di Kota Yogyakarta.

Dalam aturan itu disebutkan bahawa rencana ketinggian bangunan di luar kawasan lindung harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota maupun Komandan Lapangan Udara Adisutjipto.

Untuk ketinggian bangunan sampai dengan 32 meter harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota. Sedangkan untuk ketinggian bangunan lebih dari 32 meter harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota dan Komandan Lapangan Udara Adisutjipto.

Dalam Perwal tersebut juga disebutkan ketinggian bangunan diberlakukan ketentuan pandangan bebas atau skyline dengan sudut 450 derajat dari daerah/ruang milik jalan di seberangnya.

Itu alasan kenapa di Jogja jarang terlihat gedung pencakar langit seperti di kota-kota besar di Indonesia lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya