SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dipastikan tidak akan pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Padahal, nama Ganjar Pranowo jelas-jelas disebut Tasdi ikut memberikan sejumlah uang kepada dirinya.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menyeret Tasdi ke kursi pesakitan beralasan nama Ganjar Pranowo tidak tercantum di berita acara pemiriksaan (BAP) penyidik KPK. “Sudah tidak ada pemeriksaan saksi, agenda hari ini pemeriksaan terdakwa, selanjutnya pembacaan tuntutan,” kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo seusai sidang dengan agenda pemeriksaan Tasdi selaku terdakwadi Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam keterangannya, Tasdi menyebut Gubernur Ganjar Pranowo pernah memberikan yang Rp100 juta kepadanya, sekitar Mei 2018. Uang Rp100 juta yang diberikan melalui ajudan Ganjar di kediamannya di Purbalingga itu ditujukan untuk operasional pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam Pigub Jateng senagai rangkaian pilkada serentak 2018.

Kresno berkilah pemeriksaan para saksi dalam perkara tersebut disesuaikan dengan berkas perkara. Menurutnya, pihak-pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara itu menjadi wewenang penyidik. “Kenapa tidak diperiksa sebagai saksi? Silakan tanya ke penyidik! Penuntut umum hanya menyesuikan berkas dari penyidik,” ujarnya.

Meski sama-sama memberikan uang yang diduga sebagai gratifikasi kepada Tasdi, Wakil Ketua DPR Utut Adianto telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Utut Adianto sebelumnya juga sudah diperiksa, meski ada perbedaan pengakuan dengan terdakwa mengenai besaran uang yang diterima,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Tasdi menyatakan menerima Rp180 juta dari Utut. Keterangan bupati nonaktif Purbalingga tersebut berbeda dengan keterangan Utut saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu yang mengaku memberikan Rp150 juta.

Sidang kasua dugaan suap dan gratifikasi terhadap bupati nonaktif Tasdi tersebut akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya