SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA – Persidangan pembacaan tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), diwarnai keriuhan hingga membuat majelis hakim menghentikan sidang beberapa menit.

Pendukung Eliezer dikeluarkan dari ruang sidang karena dianggap mengganggu persidangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemicu keriuhan karena tuntutan terhadap Richard Eliezer lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan Putri dkk. masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Kejagung punya alasan khusus mengapa menuntut Putri Sambo dkk lebih rendah dibandingkan Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menegaskan dalam menuntut terdakwa, jaksa mempunyai parameter yang jelas.

“Jaksa menggali alat bukti terhadap peran seseorang. Nah peran terdakwa ini saya lihat berbeda-beda sehingga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan,” kata Jampidum sebagaimana dikutip Solopos.com dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Fadil mengatakan, pihaknya menuntut Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing selama delapan tahun penjara.

Alasannya, kendati mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua ketiga terdakwa tidak turut serta secara langsung membunuh.

“Ada kesamaan kehendak dan niat para terdakwa tapi perannya beda. Ibu Putri ada di kamar tapi tidak ikut melakukan apa-apa, dia tahu cerita dan rencana pembunuhannya. Kuat juga tahu tapi tidak bisa berbuat apa-apa, demikian pula dengan Ricky Rizal. Menurut kami delapan tahun untuk ketiganya sudah tepat,” ungkap Jampidum.

Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut paling tinggi kedua setelah Sambo karena perannya vital dalam membunuh Yosua.

Jampidum mengatakan, saat Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk menembak Yosua polisi dengan pangkat paling rendah di Polri itu menyanggupinya.

Richard juga terbukti melaksanakan perintah itu sehingga pihaknya lantas menuntut pemuda berusia 24 tahun itu 12 tahun penjara.

“RE memiliki keberanian maka saya menyatakan RE sebagai dader, pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua, sehingga ketika kami tuntut RE selama 12 tahun parameternya jelas bahwa dia sebagai pelaku penembakan,” ujar Jampidum.

Jampidum juga membantah pihaknya tidak mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator.

Justru, kata dia, karena pertimbangan sebagai justice collaborator itulah Richard dituntut 12 tahun penjara.

“Kalau tidak tuntutannya akan lebih tinggi dari 12 tahun,” tandas Jampidum.

Sakit Hati

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sakit hati dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka merasa kesedihan ditinggal mati putra kebanggaan mereka kian pedih karena ditambah tuntutan ringan terhadap sang terdakwa pembunuh.

Sembari menangis tersedu, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan cobaan untuk keluarganya sangat berat.

Bukan saja karena anak mereka dibunuh Ferdy Sambo dkk. melainkan juga karena mereka merasa tidak mendapatkan keadilan di pengadilan.

“Melihat persidangan hari ini hati kami semakin hancur. Cobaan untuk kami begitu berat. Pak hakim, tolong kami,” kata Rosti setengah berteriak dengan terbata-bata sembari terus terisak, seperti dilihat Solopos.com dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Sakit hati Rosti tak terperi. Anaknya, Yosua, dibunuh secara keji dengan ditembak beberapa kali oleh Bharada Richard Eliezer atas suruhan Ferdy Sambo.

Dalam persidangan Eliezer menyebut Ferdy Sambo juga turut menembak almarhum Yosua.

Sakit hati Rosti bertambah atas tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan kubu Sambo sepanjang persidangan.

Ia kian pedih saat jaksa penuntut umum menyebut bahwa ada perselingkuhan antara almarhum Yosua dengan Putri Sambo.

“Kepada Pak Hakim kami berharap ada keadilan untuk kami,” tutur Rosti dengan tersedu.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua marah atas tuntutan delapan tahun terhadap Putri Candrawathi.

Menurut salah satu pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, tuntutan tersebut menyiratkan jaksa penuntut umum tidak mempunyai nurani keadilan.

“Pada saat sekarang ini, ketika tuntutan ini dibacakan, ibunda Yosua sedang menangis-nangis di rumahnya, merasakan bagaimana ketidakadilan di negeri ini. Kalau bukan kepada jaksa penuntu umum kepada siapa lagi kita memberikan mandat untuk menuntut keadilan terhadap terdakwa,” ujar Martin Simanjuntak dengan nada tinggi, seperti dikutip Solopos.com dari siaran KompasTV, Rabu (18/1/2023).

Martin menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap Putri Sambo.

Setelah sebelumnya jaksa menuntut tidak maksimal kepada Ferdy Sambo, tuntutan terhadap Putri Sambo kian menyakitkan hati keluarga Yosua.

Yang aneh, kata dia, meskipun mendalilkan Putri Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nyatanya mereka hanya menuntut istri Ferdy Sambo itu delapan tahun penjara.

Padahal dalam pasal tersebut ancaman hukumannya bersifat alternatif yakni penjara 20 tahun, penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Pembunuhan dengan sengaja hanya dihargai delapan tahun. Bebaskan saja sekalian sudah,” tandas Martin.

Martin tidak habis pikir dengan pola pikir jaksa penuntut umum. Fakta-fakta di persidangan, kata dia, membuktikan Putri Sambo bersama suaminya terbukti menjadi otak intelektual pembunuhan Yosua.

Sebagai jaksa penuntut umum, kata dia, mereka diamanahi keluarga Yosua untuk menuntut keadilan atas pembunuhan keji terhadap salah satu ajudan Ferdy Sambo tersebut.

“Fakta-fakta jelas. Mereka (jaksa) juga menyimpulkan Putri terbukti ikut merencanakan pembunuhan. Kenapa tuntutannya hanya delapan tahun? Takutnya saya nanti di publik seolah-olah kita boleh membunuh orang sesukanya, toh tuntutannya ringan kok,” ujar rekan Kamarudin Simanjuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya