SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia. (Instagram/@jaysforeal)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengupas tuntas alasan penetapan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dugaan penyebaran video asusila. Video yang disukai karena dianggap mesum oleh publik itu diperankan Gisel bersama pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes.

"Dibaca di Pasal 4 [UU No.44/2008 tentang Pornografi] membuat, memproduksi. Saya sudah sampaikan kemarin yang melakukan merekam siapa, saudari GA, dia yang merekam, membuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yusri menyebut Gisella Anastasia alias Gisel bisa tidak jadi tersangka dan dipidana jika video tersebut memang untuk konsumsi pribadi. Pada kenyataannya, video tersebut akhirnya tersebar luas di tengah masyarakat melalui media sosial.

Kata Fengsui Kendaraan di Depan Rumah Pengaruhi Energi Positif

Ekspedisi Mudik 2024

"Memang tidak bisa (dipidana) kalau untuk kepentingan pribadi, tetapi yang terjadi adalah teman-teman di media itu sudah ada semua kan, sampai khalayak masyarakat, coba nanti dibaca di pasalnya. Sampai ke masyarakat, jadi untuk umum, sampai ke umum itu, ini yang kemudian tersebar," tambahnya.

Sedangkan pemeran pria yang berinisial MYD dijadikan tersangka atas perannya dalam video tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"MYD kita kenakan di Pasal 8 juncto Pasal 34 di UU No. 44 tentang Pornografi," ujarnya.

Kantong Kering, Pria dari Balikpapan Nekat Menyeberang Laut Pakai Galon

Adapun penjelaskan pasal dalam UU No. 44/2008 tentang Pornografi yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel jadi tersangka adalah sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud "membuat" dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Pasal 8 UU No. 44/2008 tentang Pornografi

Pada Pasal 8 UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Kemudian pada penjelasan Pasal 8 disebutkan jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29 UU No. 44/2008

Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU No. 44/2008

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya