SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersaksi di sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Dispusip Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Antara/Agus Bebeng)

Usai diperiksa, Dhani kembali menegaskan dirinya tidak bersalah.

Solopos.com, JAKARTA – Berkas kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap pentolan Dewa 19.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Mengenai keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Ahmad Dhani, Ramel Jesaja selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan. Menurutnya, belum ada alasan yang tepat untuk menahan Dhani, mengingat ia bersikap kooperatif selama proses hukum.

“Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung,” kata Ramel saat diwawancara di kantornya, Senin (12/3/2018).

Ahmad Dhani sendiri telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Usai diperiksa, Dhani kembali menegaskan dirinya tidak bersalah.

“Terus kenapa? Kalau ditanya bersalah atau enggak sih, saya enggak bersalah. Saya optimis masih ada keadilan saja. Orang enggak salah, enggak takut,” tegas Dhani.

Ahmad Dhani sendiri diperiksa terkait kicauan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017. Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 9 Maret 2017.

Meski tidak ditahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menahan sejumlah barang bukti dari pihak Ahmad Dhani. Diantaranya seperti telepon genggam yang didalamnya terdapat akun Twitter resmi milik suami Mulan Jameela.

“Antara lain HP, sim card, bukti dari print out WA yang bersangkutan. Karena ini melalui dari akun Twitter tersangka,” ujar Ramel Jesaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya