SOLOPOS.COM - Pelaku pecah kaca mobil di Polers Klaten, Rabu (22/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN–Dua pelaku aksi pecah kaca di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten ternyata berasal dari Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Pelaku mengaku belajar melakukan aksi pecah kaca dari media sosial.

Kedua pelaku yakni M. Resi Habibi, 24, dan M. Dzaini, 28, dua warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aksi pecah kaca itu terjadi di salah satu warung soto wilayah Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten pada Selasa (14/6/2022) siang.

Kedua pelaku berbagi tugas. Resi bertugas mengendarai sepeda motor dan mengawasi dari jarak 100 meter. Sementara, Dzaini menjalankan aksi memecahkan kaca mobil menggunakan busi.

Dzaini mengaku berangkat dari kampung mereka ke Pulau Jawa untuk mencuri.

Baca Juga: Touring dari Sumsel ke Klaten untuk Mencuri, 2 Warga OKI Ditangkap

Sesampainya di Jakarta, dia dan Resi membeli sepeda motor seharga Rp7,5 juta untuk melancarkan aksi dengan modus pecah kaca.

Dzaini mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Dia belajar menjalankan aksi itu dari media sosial.

“Kami lihat di Youtube untuk memecahkan kaca menggunakan besi,” kata Dzaini saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022).

Dzaini beralasan mencuri lantaran terlilit utang. Sebelumnya Dzaini bekerja di salah satu koperasi.

Di koperasi itu dia menggunakan duit koperasi untuk kepentingan pribadi senilai Rp30 juta.

Baca Juga: Ditinggal Makan Soto, Fortuner Jadi Sasaran Pecah Kaca di Prambanan

“Mencuri karena ada utang. Dulu kerja di koperasi dan menggunakan uang koperasi,” kata Dzaini.

Bukannya mendapatkan uang untuk membayar utang, dari aksi pecah kaca tersebut kedua pelaku hanya mendapatkan tas kosong alias tak berisi uang.

Tak hanya itu, mereka berhasil ditangkap Polisi kurang dari 24 jam di wilayah Pacitan, Jawa Timur.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Barang bukti yang disita di antaranya serpihan kaca mobil Toyota Fortuner, serpihan keramik busi, serta sepeda motor pelaku,” kata Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, di Mapolres Klaten, Rabu (22/6/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya