SOLOPOS.COM - Instruksi Gubernur Jateng (Tangkapan layar)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pun mengeluarkan Instruksi No. 1/2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jateng.

“Instruksi ini sudah saya kirim ke seluruh bupati dan wali kota. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 bisa segera terkendali,” ujar Gubernur Ganjar di Semarang, Selasa (29/6/2021).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Instruksi Gubernur ini muncul menyusul adanya 25 kabupaten/kota dengan status zona merah atau risiko tinggi persebaran Covid-19 di Jateng. Penambahan yang cukup signifikan, mengingat pada pekan lalu hanya 13 daerah yang berstatus zona merah.

Ke-25 daerah di Jateng yang masuk zona merah Covid-19 itu yakni Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati. Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, dan Rembang. Kemudian Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganayar, dan Purworejo. Selain itu juga Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.

Baca juga: Belum Punya Laboratorium PCR, Gubernur Ganjar Minta Pemkab Batang Bikin

Gubernur Ganjar mengatakan instruksi itu dibagi dalam dua poin. Yakni untuk para kepala daerah dan para pejabat di Jateng, seperti Kapolda, Pangdam. Serta pimpinan universitas, dan instansi BUMN maupun BUMD.

Untuk instruksi kepada bupati dan wali kota setidaknya ada tujuh poin yang ditegaskan Gubernur Ganjar. Ketujuh poin itu antara lain bupati dan wali kota wajib melakukan pembatasan total atau lockdown. Yakni terhadap RT/RW/desa maupun kelurahan yang masuk zona merah Covid-19.

Lockdown dalam instruksi Gubernur, lanjut Ganjar dimaksudkan untuk membatasi pergerakan warga di wilayah tersebut hingga pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam tersebut, kecuali kondisi darurat.

Selain itu, warga dilarang berkerumun yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah hingga status zona merah hilang. “Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa. Melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas serta Satgas Jaga Tangga,” ujar Ganjar.

Eling lan Ngelingke

Baca juga: Pasien Covid-19 Konsumsi Ivermectin, Dinkes Jateng: Tanggung Jawab Dokter Masing-Masing

Dalam instruksi gubernur, Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan atau Eling lan Ngelingke. Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5M.

Bupati dan wali kota juga diminta membuat call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di rumah sakit. Instruksi Gubernur juga menyebutkan jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Baca juga: Gadis Pemalang Ini Viral Karena Namanya Hanya 1 Abjad

Gubernur Ganjar dalam instruksi itu juga memerintahkan seluruh bupati/wali Kota menyediakan tempat isolasi terpusat. Ia meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

Dan tak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi. Seluruh bupati dan walikota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi.

“Silakan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” tegas Ganjar dalam instruksi gubernur.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya