SOLOPOS.COM - Ilustrasi gardu listrik PLN. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – PT PLN resmi menaikkan tarif listrik golongan nonsubsidi 3.500 VA ke atas per Jumat (1/7/2022) besok.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan tarif listrik ini akan berdampak pada 2,09 juta dari total 83,1 juta pelanggan PLN.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berikut lima kelompok pelanggan listrik rumah tangga yang bakal mengalami kenaikan tarif listrik.

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

Baca Juga: Tarif Listrik Naik, Sebanyak 2,09 Juta Pelanggan PLN Kena Dampak

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA Naik Per 1 Juli 2022, Indonesia Lebih Murah?

Darmawan Prasodjo memastikan kenaikan tarif listrik tidak akan dirasakan oleh para pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.

“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis dan Industri,” jelasnya, Kamis (30/6/2022).

Keputusan menaikkan tarif listrik ini mengacu pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Besok Tarif Listrik Naik! Ini 5 Golongan yang Bakal Kena Dampak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya