SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo dalam masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 sudah menangani lima kasus pelanggaran maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik partai politik maupun kandidat peserta pemilu.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Solo, Agus Sulistyo, mengatakan kasus pertama yaitu sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dengan Partai Berkarya saat pendaftaran partai politik. KPU dalam hal ini memenangi kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemudian kasus antara Partai Nasdem dan KPU pada saat pendaftaran caleg mengenai masalah administrasi. Kasus ini berhasil diselesaikan di sidang mediasi.

“Masalah antara Partai Nasdem dan dan KPU selesai diproses administrasi tidak sampai ajudikasi [proses di pengadilan],” kata Agus, Jumat (7/12/2018) malam.

Kemudian Agus menjelaskan kasus lainnya yaitu saat kedatangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma’ruf Amin di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad, Solo. Terkait ini, Bawaslu tidak ada unsur kampanye dari Cawapres nomor urut satu ini.

Agus juga menjelaskan hampir satu bulan lalu diketemukan sajadah bergambar salah satu kandidat calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Kota Solo di salah satu akun media sosial Facebook.

“Untuk sajadah politik juga sudah selesai dan dinyatakan sebagai berita hoaks yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kejadian itu di mana. Karena sajadah yang bergambar salah satu caleg [calon anggota legislatif] di Solo ini karena ditemukan di Facebook. Yang kemudian sajadah ditaruh di karpet dan diviralkan,” papar Agus.

Agus juga menjelaskan kasus yang baru diselidiki yaitu pelaporan mengenai penggunaan dana reses untuk kampanye di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Pasar Kliwon, pada Minggu-Selasa (18-20/11/2018) yang diduga sebagai penggunaan fasilitas negara.

Agus menjelaskan sangkaan tersebut tidak cukup bukti untuk diproses. Agus menambahkan selain pengawasan terhadap Pemilu, Bawaslu juga bertindak mendorong partisipasi masyarakat.

Oleh sebab itu, pelaksanaan sosialisasi juga dilakukan sampai pada partisipasi masyarakat paling bawah, yaitu tempat pemungutan suara (TPS).

“Bagaimana membangun penyadaran di masyarakat agar menggunakan hak pilih. Bawaslu akan menjadi pengawal masyarakat di masyarakat sehingga peradilan pemilu dapat dilakukan Bawaslu dan pengawasan di masyarakat,” ujar Agus seusai mengisi Pendidikan Politik Warga di Balai Samanhoedi Kelurahan Sondakan.

Pelaksana Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Hupmas), Rasmelia Ardhi Kusumawati, menjelaskan tugas KPU yaitu memberikan sosialisasi dan juga pendidikan kepada para pemilih di Kota Bengawan. Rasmelia juga mengatakan KPU Solo juga memiliki program-program terkait pendidikan terhadap pemilih yang cukup banyak dan juga sosialisasi.

“Kegiatan kita [KPU] ada di car free day [CFD], blusukan di pasar, kursus kepemiluan, juga bersosialisasi melalui lini-lini yang ada di masyarakat dan sekolah-sekolah,” ujar Rasmelia seusai kegiatan saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (7/12/2018) malam.

Rasmelia juga mengatakan sosialisasi pada masyarakat tetap dilakukan KPU Solo sampai Desember 2018. Kemudian hingga menjelang hari pelaksanaan Pemilu juga akan terus dilakukan sosialisasi pada masyarakat.

“Sampai dengan hari H pemilihan kita akan tetap sosialisasi,” ujar Rasmelia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya