Solopos.com, JAKARTA -- Isu radikalisme terus menjadi polemik di Indonesia. Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof Irfan Idris menjelaskan empat kriteria radikal yang harus dipahami masyarakat.
Dia mengatakan, perlu sikap radikal untuk memahami seseorang radikal. Lalu apa saja kriterianya?
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Setidaknya ada empat kriteria seseorang disebut radikal.
Kriteria kaum radikal yang pertama adalah intoleran. "Intoleran, tidak siap berbeda. Semua orang yang tidak sejalan dengannya salah," katanya saat diskusi Indonesia Lawyers Club di TVOne, Selasa (5/11/2019).
Di ILC TV One, Indadari Ngaku Cadar Bisa Menutup Dosa
Kemudian kriteria kedua munculnya konsep takfiri dalam masyarakat. Dia tidak menjelaskan secara rinci mengenai konsep ini. Akan tetapi Irfan menyebut takfiri masuk dari negara lain ke Indonesia.
Busyro Kritik Pidato Fachrul Razi: Menag Kok Urus Radikalisme
Kriteria kaum radikal yang ketiga adalah menolak NKRI. Kata dia, Indonesia merupakan potongan-potongan surga yang diturunkan Tuhan ke muka bumi. Potongan ini juga menjadikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki agama.
"Negara Indonesia ini bukan negara agama, tapi negara orang beragama," ujarnya.
Bikin Iri! Karyawan Microsoft Cuma Kerja 4 Hari Sepekan
Kriteria terakhir radikal, menurutnya, adalah menolak Pancasila. Menurutnya, Pancasila adalah kalimat yang sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Tanah Air sejak lama.
Kendati demikian, dia menyayangkan adanya orang-orang yang membentur antara negara dengan agama. Kondisi inilah yang akhirnya membuat keributan di masyarakat.
Heboh! Isi Diary Santriwati Ungkap Hubungan Intim dengan Kepala Madrasah
Isu radikal kembali mencuat setelah Menteri Agama Fachrul Razi mendengungkan tentang penggunaan cadar di masyarakat.
Masalah ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.