SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Kampanye terbuka digelar selama 21 hari mulai Minggu (24/3/2019) hingga Sabtu (13/4/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten sudah menetapkan 36 lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye terbuka.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten Samsul Huda mengatakan jadwal kampanye rapat umum di Klaten sudah ditetapkan melalui surat keputusan. Jadwal tersebut menyesuaikan jadwal di tingkat pusat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dari 21 hari itu, satu hari tidak ada kegiatan kampanye karena bertepatan dengan peringatan Isra Mikraj pada Rabu [3/4/2019],” jelas dia saat ditemui di Sekretariat KPU Klaten, Minggu (24/3/2019).

Samsul menjelaskan KPU Klaten juga sudah membuat SK penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye di setiap kecamatan. Lokasi tersebut sama dengan lokasi kampanye terbuka saat Pilgub 2018.

“Yang perlu diperhatikan yakni kampanye tidak diperbolehkan di tempat ibadah dan tempat pendidikan,” kata dia.

Ia mewanti-wanti agar partai politik (parpol) atau tim kampanye masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mematuhi aturan main tentang kampanye yang sudah ditetapkan termasuk memperhatikan jadwal serta lokasi yang dilarang untuk kampanye.

Ekspedisi Mudik 2024

“Polres juga sudah menegaskan agar massa yang datang saat kampanye tidak mengendarai kendaraan yang tidak sesuai aturan seperti menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.

Samsul juga menjelaskan parpol atau tim kampanye pasangan calon diminta mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) terkait pelaksanaan kampanye terbuka ke Polres Klaten yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. Sesuai aturan, pengajuan STTP itu minimal tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, menjelaskan jadwal kampanye terbuka dikelompokkan sesuai parpol pengusung masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selama kampanye terbuka, parpol atau tim kampanye masih bisa menggelar pertemuan terbatas dan tatap muka.

“Yang kami khawatirkan itu ketika tim kampanye satu pasangan calon mendapat giliran kampanye terbuka, di hari yang sama tim kampanye pasangan calon lainnya menggelar kampanye dalam bentuk lain. Saya harap masing-masing peserta pemilu bisa saling menghargai jadwal kampanye,” ungkapnya.

Arif juga meminta masing-masing parpol atau tim kampanye mematuhi aturan soal membuat STTP ke Polres untuk kampanye terbuka serta kampanye terbatas. STTP tersebut ditembuskan ke Bawaslu.

“Sampai hari ini [Minggu] kami belum menerima tembusan STTP. Sebenarnya ketika kami tahu fungsi kami untuk melakukan langkah pencegahan tidak hanya soal pelanggaran kampanye melainkan potensi bentrok,” urai dia.

Lokasi yang diizinkan untuk kampanye terbuka di Klaten:

Kecamatan

Lokasi Kampanye

Alamat

Klaten Tengah

Lapangan Mojayan

Kelurahan Mojayan

Lapangan Buntalan

Kelurahan Buntalan

Klaten Utara

Lapangan Jokopuring

Desa Karanganom

Klaten Selatan

Stadion Trikoyo

Jl. Merbabu

Lapangan Glodogan

Desa Glodogan

Lapangan Sumberejo

Desa Sumberejo

Wedi

Lapangan Birit



Desa Birit

Lapangan Canan

Desa Canan

Kalikotes

Lapangan Marangan

Marangan, Desa Jimbung

Lapangan Jetis

Desa Tambongwetan

Kebonarum



Lapangan Basin

Desa Basin

Ngawen

Lapangan Drono

Desa Drono

Lapangan Mayungan

Desa Mayungan

Jogonalan

Lapangan Ngendo



Desa Prawatan

Lapangan Karangasem

Desa Ngering

Prambanan

Lapangan Kridobuono

Desa Tlogo

Lapangan Kridosakti

Desa Kebondalem Kidul

Manisrenggo



Lapangan Kepurun

Desa Kepurun

Gantiwarno

Lapangan Bayanan

Desa Gesikan

Kemalang

Lapangan Kemalang

Desa Kemalang

Karangnongko

Lapangan KONI

Desa Karangnongko

Wonosari

Lapangan Bentangan

Desa Bentangan

Ceper

Lapangan Kurung

Desa Kurung

Lapangan Ngawonggo

Desa Ngawonggo

Juwiring

Lapangan Akbar

Desa Bulurejo

Delanggu

Lapangan Merdeka

Desa Delanggu

Jatinom

Lapangan Bonyokan

Desa Bonyokan

Pedan

Lapangan Gelora

Desa Kedungan

Tulung

Lapangan Tulung

Desa Tulung

Karanganom

Lapangan Merdeka

Desa Karanganom

Polanharjo

Lapangan Karanglo

Desa Karanglo

Karangdowo

Lapangan Munggung

Desa Munggung

Cawas

Lapangan Barepan

Desa Barepan

Lapangan Cawas

Desa Cawas

Trucuk

Lapangan Kradenan

Desa Kradenan

Bayat

Lapangan Lemah Miring

Desa Paseban

Sumber : KPU Klaten (tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya