SOLOPOS.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Istimewa/Setkab)

Solopos.com, JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu strategi andalan pemerintah agar masyarakat bisa hidup berdampingan bersama pandemi Covid-19. PeduliLindungi menjadi upaya menjaga protokol kesehatan melalui sistem berbasis teknologi IT.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Senin (23/8/2021). Ada dua strategi lain yang disiapkan pemerintah yakni memperkuat tracing dan testing serta menyediakan perawatan khusus pasien Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menkes memerinci terkait dengan jurus menjaga protokol kesehatan, pihaknya akan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mendisiplinkan masyarakat menjaga protokol kesehatan di seluruh sektor.

Baca Juga: Solopos Hari Ini: PPKM Turun Bertahap

“Selain menjaga protokol kesehatan, ada tracing dan testing ini penting untuk diperkuat. Tracing dan testing ini harus terarah dan tidak massal. Jadi benar-benar yang butuh. Testing epidemologi yang dilakukan ke suspect dan kontak erat. Bukan di tes karena mau melakukan aktivitas tertentu,” kata Menkes Budi dalam keterangan resminya di Jakarta.

Strategi terakhir, menurut Budi yaitu perawatan untuk pasien Covid-19. Dia mengatakan bakal ada perawatan primer untuk para pasien di setiap rumah sakit. Sehingga ke depan seluruh rumah sakit hanya diisi oleh kasus kritis dan berat untuk pasien Covid-19.

“Wamenkes sudah diminta untuk melakukan kajian bagaimana kita bisa fokus saja ke kasus kritis dan mengurangi tingkat kematian yang masih tinggi sekarang,” ujarnya.

Dia berharap melalui tiga jurus jitu itu, pemerintah tidak hanya berpikir mengenai strategi untuk mengatasi pandemi. Tetapi, juga startegi untuk hidup bersama pandemi Covid-19.

“Jadi dengan demikian diharapkan ke depannya kita tidak hanya fokus saja mengenai strategi mengatasi pandemi, tapi bagaimana hidup bersama epidemi,” paparnya.

Sementara itu, dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk wilayah Jawa-Bali PPKM diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021, sedangkan PPKM di luar Jawa Bali diterapkan mulai 24 Agustus – 6 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya