SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Achmad Michdan, kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, menjelaskan kliennya diwajibkan menandatangani surat ikrar untuk tunduk kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai syarat pembebasannya. Namun hal itu ditolak oleh terpidana kasus terorisme itu.

Surat tersebut terbagi dalam tiga poin yang menjadi satu kesatuan surat perjanjian. Hal itu dijelaskan Michdan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Jadi begini, surat itu dalam satu bundel sekaligus. Surat pertama mengakui kalau dia bersalah, kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi lagi. Baru setelahnya ada surat kesetiaan kepada NKRI, kepada Pancasila,” ujarnya dilansir Suara.com.

Semua poin dalam surat itu ditolak oleh kliennya. Terutama poin pertama yang menyatakan Abu Bakar Ba’asyir harus mengakui semua perbuatannya pada masa lalu.

Menurutnya, Abu Bakar Ba’asyir tidak pernah terlibat aksi teror yang selama ini terjadi di Indonesia. Penolakan untuk tunduk kepada Pancasila, katanya, juga menjadi alasan lain kenapa Ba’asyir menolak penandatanganan tersebut.

“Kalau soal Pancasila kan Pak Yusril sudah bicara jelas, bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, kalau Pancasila tidak bertentangan dengan Islam, Kiai Baasyir pilih Islam saja. Jadi, kenapa enggak dibuat tandatangan setia kepada Islam,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Humas Dijtenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Ade Kusmanto mengatakan Abu Bakar Ba’asyir belum bisa bebas jika belum menandatangani surat pernyataan Ikrar Kesetiaan NKRI.

“Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas, karena ustaz sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat itu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya