SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> BPJS Kesehatan Cabang Semarang memperluas pelayanan obat bagi peserta program rujuk balik dengan menambah tiga apotek program rujuk balik (PRB).</p><p>Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Bimantoro di Kota Semarang, Senin (20/8/2018), menjelaskan penambahan tersebut dilakukan mulai tanggal 31 Juli 2018. Ketiga apotek tambahan itu dilakukan dengan mengandeng Apotek Kimia Farma 71 Semarang di Jl. dr. Soetomo No. 3 Semarang, Apotek Kimia Farma 18 Semarang di Jl. Pemuda No. 135 Semarang, dan Apotek Kimia Farma 324 Semarang di Villa Ngalian Permai Bl B/1 Ngaliyan Ngaliyan Semarang.</p><p>"Sejauh ini BPJS Kesehatan Cabang Semarang telah bekerja sama dengan delapan apotek PRB di Kota Semarang dan lima Apotek di Kabupaten Demak, namun tren peningkatan jumlah peserta program rujuk balik saat ini sangat pesat mencapai lebih dari 62.000, sehingga kami perlu menambah kerja sama dengan apotek lainnya," kata Bimantoro.</p><p>Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, tercatat jumlah peserta dengan sembilan penyakit yang termasuk dalam program rujuk balik meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, <i>schizophrenia</i>, stroke, dan lupus. Jumlah peserta program rujuk balik dari tahun 2016 mencapai 50.734 orang, naik di tahun 2017 menjadi 59.445 orang, dan pada semester I tahun 2018 telah mencapai 62.923 orang.</p><p>Jumlah peserta yang terus mengalami peningkatan itu, lanjut Bimantoro, tentu memerlukan perhatian khusus, sehingga dengan penambahan kerja sama, diharapkan dapat menekan potensi terjadinya obat kosong di fasilitas kesehatan tingkat primer. Apotek Kimia Farma telah berkomitmen untuk menyelenggarakan apotek pengampu apabila terjadi kekosongan obat.</p><p>"Wilayah Kota Semarang, telah ditunjuk satu apotek pengampu dengan harapan jika terjadi kekosongan obat pada peserta Program Rujuk Balik (PRB), peserta dapat mengambil obat yang diresepkan ke Apotek Kimia Farma 71 Sutomo dengan membawa pengantar dari apotek asal," tambah Bimantoro.</p><p>Langkah penambahan kerja sama penyediaan layanan obat tersebut, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN-KIS wajib meningkatkan jumlah kerja sama dengan apotek yang memenuhi persyaratan untuk menjamin ketersediaan obat Program Rujuk Balik (PRB).</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya