SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait perkembangan sidang etik lanjutan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty.)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 16 dari 35 anggota Polri terduga pelanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah menjalani sidang etik.

Sebanyak 15 anggota Polri di antara telah diputuskan bersalah dan menjalani beragam sanksi. “Betul, 15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus. Satu sidang masih berlangsung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa (27/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satu terduga pelanggar yang saat ini menjalani sidang etik yakni AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DivPropam Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta.

Tersisa 19 orang dari total 35 anggota Polri yang terlibat pelanggaran etik terkait kasus Ferdy Sambo belum menjalani sidang kode etik Polri. Tiga di antara merupakan tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Div Propam Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk Brigjen Pol. Hendra Kurniawan pada pekan ini. Pernyataan itu disampaikan Jumat (23/9/2022).

Baca Juga : Isu Jet Pribadi Brigjen Hendra, Polri: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Melebar

Dedi menyebutkan jadwal sidang etik menjadi kewenangan Biro Wabprof. Semua jadwal diatur sedemikian rupa karena hakim atau pimpinan sidang etik hanya ada dua tim. “Dua tim harus menyelesaikan berkas perkara 35 orang,” ucap Dedi.

Berikut perincian sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap 15 anggota Polri:

  1. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar 35 anggota Polri dimulai sejak Kamis (25/8/2022). Diawali oleh Ferdy Sambo. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam. Putusan sidang dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Permohonan banding ditolak Senin (19/9/2022) sehingga resmi dipecat sebagai anggota polisi.
  2. Kemudian, Kamis (1/9/2022) sidang etik digelar terhadap Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia mendapatkan sanksi PTDH dan mengajukan banding.
  3. Pada Jumat (2/9/2022), sidang etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Dia juga mendapatkan sanksi PTDH dan mengajukan banding.
  4. Sidang etik selanjutnya pada Selasa (6/9/2022) atas terduga pelanggar Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Dia juga mendapatkan sanksi PTDH.
  5. Selanjutnya, Kamis (8/9/2022) sidang etik terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Dia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
  6. Kemudian, sidang etik Jumat (9/9/2022) atas nama AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dijatuhi sanksi meminta maaf.
  7. Pelaksanaan sidang etik berikutnya Jumat (10/9/2022) untuk terduga pelanggar AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Sidang berlangsung hingga Sabtu (11/9/2022) dini hari. Hasil sidang diumumkan Senin (12/9/2022) dengan putusan PTDH. Dia mengajukan banding.
  8. Selanjutnya, selama satu pekan sidang etik dilaksanakan untuk terduga pelanggar kategori ringan, yakni Bharada Sadam, mantan sopir Ferdy Sambo. Sidang dilaksanakan Senin (12/9/2022). Pelanggar dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
  9. Sidang etik Selasa (13/9/2022) untuk pelanggar Briptu Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divpropam Polri. Dia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun.
  10. Lalu, pada Rabu (14/9/2022), sidang etik Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Dia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
  11. Lalu hari Kamis (15/9/2022) sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sidang ditunda Senin (26/9/2022) dan keputusan sidang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
  12. Sidang etik pada Senin (19/9/2022) terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Dia dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental.
  13. Pada Selasa (20/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Dia dijatuhkan sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.
  14. Berikutnya, sidang etik Rabu (21/9/2022) terhadap AKP Idham Fadilah, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Dia dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.
  15. Kemudian pada Kamis (22/9/2022) sidang etik terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri. Dia dijatuhkan sanksi demosi satu tahun dan wajib pembinaan mental.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya