SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Sebanyak 15 tempat di Boyolali dilarang digunakan untuk kampanye terbuka Pemilu 2019.

Tempat-tempat tersebut merupakan aset pemerintah baik pusat, kabupaten, maupun desa. Kelima belas tempat itu meliputi:

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

1. Aula kantor/gedung pertemuan kantor
2. Lapangan olah raga Sono Krido Sunggingan
3. Kompleks terminal dan pasar
4. Kompleks objek wisata
5. Kompleks Asrama Haji Donohudan
6. Kompleks rumah sakit puskesmas dan balai kesehatan
7. Kompleks pemerintahan terpadu Kabupaten Boyolali di Kemiri Mojosongo
8. Kompleks kantor kecamatan desa atau kelurahan
9. Kompleks Bandara Adi Soemarmo
10. Balai Sidang Mahesa
11. Gedung Olahraga Anuraga Boyolali
12. Alun-Alun Kidul Boyolali
13. Alun-Alun Lor Boyolali
14. Stadion Pandanarang Boyolali, dan
15. Kompleks sekolah termasuk tempat ibadah.

Ketentuan ini terungkap saat Rapat Koordinasi Kampanye Tempat dan Jadwal Pelaksanaan Rapat Umum Pemilu 2019 di Front One Airport Hotel, Ngemplak, Boyolali, Kamis (21/3/2019), yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polres Boyolali.

Sebagai informasi, kampanye terbuka yang akan dimulai Minggu (24/3/2019) hingga 13 April mendatang. Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolsek se-Boyolali dan perwakilan partai peserta pemilu.

Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin mengatakan selain 15 tempat tersebut, tempat lainnya boleh digunakan untuk kampanye namun harus dengan izin, termasuk lapangan dan ruang publik yang menjadi milik desa.

Sejauh ini peraturan resmi hanya menyebutkan kompleks kantor desa yang tidak diperkenankan sebagai ruang kampanye. Hanya saja, imbuh Ali, penggunaan fasilitas tersebut harus seizin desa setempat.

Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kampanye berlangsung. Selain itu agar jadwal kampanye tidak bertabrakan dengan agenda rutin desa yang menggunakan fasilitas yang sama.

Terpisah Kepala Desa Giriroto, Purwanto, menyebutkan pemerintah desa secara terbuka mengizinkan parpol atau Caleg yang ingin menggunakan fasilitas lapangan desa untuk kegiatan kampanye dengan syarat tidak melanggar ketentuan.

“Yang jelas harus izin jauh-jauh hari,” kata dia. Lapangan Kridha Giripurwo yang merupakan aset Desa Giriroto dinilainya cukup strategis karena berada di tepi jalan raya Desa Girioto-Desa Jeron, Kecamatan Nogosari.

Menurut Purwanto menggunakan lapangan desa sama saja dengan memakai aset negara. Perizinan juga diperlukan agar semua fasilitas seperti tribun penonton tetap dalam kondisi baik.

Kapolres Boyolali, AKBP Wahyu Kusumo Bintoro, meminta seluruh peserta pemilu tertib mengurus izin hingga tingkat Polsek selama masa kampanye. “Hal ini untuk memudahkan pengamanan apalagi jika ada dua kampanye bersamaan,” kata dia. Ketertiban ini tidak hanya berlaku bagi peserta calon dan tim sukses, tetapi juga untuk sukarelawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya