SOLOPOS.COM - Aplikasi Zoom ngetren di kalangan pengguna teknologi saat pandemi Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk 12 perusahaan penyedia produk digital yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Belasan perusahaan tersebut memenuhi kriteria pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penerapan pajak di 12 layanan digital itu berlaku 1 Oktober 2020.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan PPN yang akan dipungut sebesar 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Pajak produk digital akan dihimpun pada 1 Oktober 2020.

Bupati Sragen: WFH Atau WFO Jangan Ganggu Pelayanan Masyarakat

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Hestu mengatakan hingga saat ini DJP masih melakukan identifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk dikenai pajak.

Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan. Selanjutnya diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak produk digital akan terus bertambah dalam waktu dekat.

Mengejutkan, Nella Kharisma dan Dory Harsa Ungkap Sudah Menikah di Acara Ini

Aturan Beda untuk Perusahaan Digital LokaL

"Khusus untuk lokapasar daring yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata dia.

Berikut daftar 12 perusahaan yang wajib menjadi pemungut pajak produk digital per 1 Oktober 2020:

- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

- McAfee Ireland Ltd.

- Microsoft Ireland Operations Ltd.

Perwali Atur Pemkot Solo Berhak Melakukan Isolasi Wilayah, Begini Penjelasannya

- Mojang AB

- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

- Skype Communications SARL

Pengajian 500 ASN Dikritik, Pemkab Sragen: Jarak Antar-Peserta 1,5 Meter

- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

- Twitter International Company

- Zoom Video Communications, Inc.

- PT Jingdong Indonesia Pertama

- PT Shopee International Indonesia.



Cawali Solo Gibran Jauhi Istri dan Anaknya 2 Hari Terakhir, Kenapa?

Dengan adanya 12 perusahaan penyedia produk digital yang wajib memungut pajak, berarti ada 28 perusahaan yang dikenai regulasi tersebut. Perinciannya, enam perusahaan pada gelombang pertama diterapkan 1 Agustus 2020.

Selanjutnya, 10 perusahaan pada gelombang kedua dengan penerapan 1 September 2020. Terakhir, 12 perusahaan di gelombang ketiga yang diterapkan per 1 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya