SOLOPOS.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Senin (1/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Ajat Sudrajat)

Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menambah barang bukti untuk meyakinkan para ahli, khususnya yang diajukan Ahok sebagai terlapor.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua FPI yang menjadi saksi ahli pelapor dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rizieq Shihab, menyatakan bakal menambah barang bukti untuk meyakinkan para saksi ahli dalam gelar perkara tersebut. Tambahan barang bukti itu dilakukan untuk meyakinkan saksi ahli dari pihak terlapor (Ahok).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan sebagian saksi ahli sudah mengarah bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama. Namun, ahli yang dihadirkan terlapor menganggap pernyataan Ahok dalam rekaman itu tidak mengandung niat untuk menistakan. “Mereka mengakui pernyataan, rekaman tersebut memang benar. Hanya saja mereka tetap berpendapat bahwa Ahok tak berniat untuk melakukan penistaan,” imbuhnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, barang bukti yang bakal diserahkan kepada penyelidik Polri tersebut berupa rekaman dan bukti lainnya. Kendati mendesak Polri untuk segera mengumumkan hasil gelar perkara, namun dia memastikan pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam proses pengusutan perkara dugaan penistaan agama tersebut.

“Kita apresiasi Bareskrim Mabes Polri, gelar perkara itu sesuatu yang bagus, terobosan hukum yang luar biasa,” tegas dia.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan setelah proses gelar perkara itu, tim penyelidik Polri punya waktu 1-2 hari untuk merumuskan kesimpulan ada tidaknya tindak pidana. Dia mengatakan, semua ahli dari pelapor, terlapor, dan Bareskrim dalam gelar perkara itu sudah memapaparkan keterangannya.

“Saya sudah sampaikan di dalam karena masing-masing pihak diberi kesempatan satu jam untuk menanggapi pemaparan penyelidik terhadap keterangan dan bukti-bukti,” jelasnya.

Senada dengan Rizieq, dia mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polri yang dinilai sangat profesional dan transparan dalam proses penyelidikan. “Bahkan tadi diberikan kesempatan bagi terlapor pelapor untuk menyampaikan apa sekiranya untuk dilengkapi dalam materi penyelidikan ini. Saya kira sudah cukup baik,” jelasnya.

Adapun dalam gelar perkara tersebut, Bareskrim Polri menghadirkan sekitar 14 saksi pelapor kemudian 19 saksi fakta dan 39 saksi ahli dari pidana, bahasa, dan agama. Rencananya hasil gelar perkara akan diumunkan hari ini pukul 11.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya