SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

DPR menuding pemerintah menghambat proses pemilu jika benar-benar menarik diri dari RUU Pemilu.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah dinilai tidak memiliki alasan menarik diri dari revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi RUU Pemilu DPR Benny Kabur Harman mengatakan undang-undang merupakan konsensus DPR dan Pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itu, katanya, pemeritah tidak bisa begitu saja menarik diri dari pembahasan. “Itu [menarik diri] menghambat tahapan Pemilu, ancaman proses pemilihan 2019,” kata Benny di Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Benny mengatakan saat ini kesepakatan yang dibutuhkan saat ini masih dalam lingkupan DPR. Kesepakatan berasal dari 10 fraksi yang ada. “Setelah kami [DPR] sepakat, baru berurusan dengan pemerintah,” katanya.

Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi telah membuat sejumlah keputusan terkait persyaratan untuk penyelenggaran Pemilu 2019 mendatang seperti pelaksanaan serentak pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. “Kalau saja patuh pada putusan MK, maka isu krusial seperti presiden treshold bukan masalah lagi,” katanya.

Saat ini terdapat lima isu krusial yang belum disepakati. Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara perdaerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara menjadi kursi. Dia juga mengatakan jika akhirnya DPR memutuskan mengambil keputusan dengan voting, maka itu merupakan hak DPR.

“Voting itu bukan urusan pemerintah, itu mekanisme DPR, kalau tidak capai mufakat maka voting. Kalau pemerintah punya kepentingan [yang diwakili partai pedukung pemerintah] itu tinggal pemerintah. Tinggal konsesus [lobby] kalau partai pemerintah lebih sedikit,” katanya.

Meski menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu merupakan hak pemerintah, ia mengharapkan ancaman ini tidak direalisasikan. Menarik diri, kata Benny, sama saja tidak siap berdemokrasi. “Ini merupakan momentum Presiden Jokowi mengundang pimpinan partai politik untuk memecah kebuntuan,” katanya. Baca juga: Peluang Jokowi Jadi Calon Tunggal di Pilpres 2019 Menguat.

Lebih lanjut Benny mengatakan pihaknya mengingatkan pemerintah tidak mengambil jalan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Pasalnya tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah perlu menerbitkan Perppu.

“Tidak ada alasan Perppu, yang memaksa-maksa kehendak kan pemerintah. Pemerintah yang menciptakan sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya