SOLOPOS.COM - Petugas melintas di depan fondasi rumah di kawasan Bong Mojo, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Warga hunian liar di lahan makan Bong Mojo, Jebres, Solo, tetap ingin punya tanah dan rumah legal besertifikat hak milik sebagai ganti rugi jika mereka ditertibkan dari kawasan tersebut. Mereka yakin Pemkot sudah punya solusi untuk itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga berharap tidak perlu pindah dari lahan makam tersebut karena butuh tempat tinggal dan sudah telanjur merasa nyaman di lokasi itu dengan kondisi yang ada. Mereka berdalih bagaimana pun mereka adalah warga Kota Solo yang membutuhkan tempat untuk tinggal.

Kemudian dengan pertimbangan harga tanah yang terus melambung di Kota Bengawan, warga hunian liar kawasan makam Bong Mojo itu berharap Pemkot bisa memberikan sertifikat atau melegalkan hunian mereka.

Menurut warga, solusi yang mereka harapkan tidak perlu ganti rugi, cukup pemberian legalitas atas hunian mereka di lahan makam Bong Mojo Solo. Keterangan itu diperoleh tim Solopos ketika menyambangi lokasi itu baru-baru ini.

Salah satu warga, Si, yang sudah tiga tahun bermukim di Bong Mojo, meyakini Pemkot Solo memiliki banyak alternatif solusi selain penggusuran. Si berharap Pemkot Solo mau memberikan legalitas lahan miliknya dan ratusan warga lain yang bermukim di sana.

Baca Juga: Penertiban Segera Disosialisasikan, Warga Bong Mojo Solo Malah Senang

Harapan Terbesar

“Saya yakin, Pemkot Solo sudah punya beberapa atau mungkin banyak solusi untuk Bong Mojo. Saya pribadi inginnya agar diberi sertifikat supaya bisa tinggal di sini. Mungkin pendekatannya dengan pendataan kemarin. Lihat KTP-nya apakah asli warga Kota Solo atau bukan,” terangnya.

Si mengaku tidak akan menolak jika seandainya diminta pindah. Namun harapan terbesarnya adalah Pemkot Solo lebih memilih solusi menerbitkan sertifikat dan mengizinkan warga tetap tinggal di Bong Mojo.

“Kalau pun dipindah, ya tidak ada masalah, cuma kalau disuruh memilih ya inginnya bisa tinggal di sini, dapat sertifikat baik HGB [hak guna bangunan] atau HM [hak milik], tidak masalah. Mungkin untuk luas wilayah, per masing-masing kaveling bisa didata lalu, ditertibkan atau bagaimana,” ujarnya.

Baca Juga: Penertiban Hunian Bong Mojo Solo Kian Dekat, Pekan Depan Sosialisasi

Ja, warga lainnya, mengaku sependapat dengan Si. Ia berharap tidak perlu digusur karena huniannya saat ini jauh lebih baik dibanding rumah yang ia tempati sebelumnya.

Pendataan untuk Penertiban

Sedangkan jika harus pindah, perlu adaptasi hingga perhitungan ulang terkait dengan bahan bakar kendaraan dari rumah ke lokasi kerjanya. “Semoga ya tidak dipindah, biar ke mana-mana dekat, ke tempat kerja juga dekat, biar tidak boros buat bensin. Harapannya ya bisa ada sertifikat biar bisa didirikan bangunan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemkot Solo bakal menertibkan warga hunian liar di lahan makam Bong Mojo dalam waktu dekat. Pendataan warga sudah dilakukan, begitu pula dengan pengukuran ulang luas lahan HP 62 dan HP 71 milik Pemkot Solo itu.

Baca Juga: Jalan Terjal Warga Eks HP 16 Solo Dapat Sertifikat, Lewati 4 Wali Kota

Dalam salah satu kesempatan wawancara dengan tim Solopos baru-baru ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo, Taufan Basuki, menegaskan pendataan yang dilakukan Pemkot kepada warga di lahan makam itu adalah untuk penertiban.

Pemkot tidak ada rencana untuk memberikan ganti rugi lahan legal maupun memberikan sertifikat tanah untuk hunian liar warga di Bong Mojo. “Pemkot akan menertibkan warga namun timeline-nya masih dibahas dengan pemangku wilayah seperti lurah, camat, dan pihak-pihak terkait lainnya,” jelas Taufan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya