SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji  mengupayakan pembayaran gaji kepala desa bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali mulai tahun depan. Sebelumnya, gaji kepala desa dibayarkan 3 bulan sekali.

Hal tersebut disampaikan Jokowi menyikapi usulan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya dalam acara silaturahmi nasional di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) yang menyorot mekanisme pembayaran gaji kepala desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya terus terang enggak tau, masa gaji diberikan 3 bulan sekali. Akan segera kami usahakan dan upayakan sebulan sekali dari sebelumnya tiga bulan sekali,” kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Jokowi kemudian meneruskan perihal pembayaran gaji kepala desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Gaji PNS atau TNI, Mana yang Lebih Besar? Ini Jawabannya

Selain itu, Jokowi menyetujui untuk mengupayakan kenaikan gaji kepala desa serta mengalokasikan sebesar 3 persen dari total anggaran desa untuk biaya operasional. Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengupayakan kenaikan nominal anggaran dana desa tahun depan. Tahun ini, pemerintah pusat menyalurkan Rp68 triliun sebagai dana desa.

“Sebelumnya sudah sempat direncanakan untuk meningkatkan anggaran desa tapi terhalang pandemi Covid-19. Tahun depan [dana desa] kemungkinan dinaikkan,” kata Jokowi.

Namun, serapan dana desa masih rendah. Dari total anggaran desa yang disalurkan tahun ini, Jokowi mengatakan nilai yang terserap masih sebesar Rp13,5 persen atau senilai Rp9,17 triliun, per data hingga 28 Maret 2022.

Total, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran senilai Rp468,6 triliun dalam bentuk dana desa. Penyaluran tertinggi dilakukan pada tahun lalu dengan total anggaran mencapai Rp72 triliun.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran Gaji PNS Terbaru? Nih Kepoin

Terdapat beberapa pos yang kemungkinan akan menjadi target dari rencana pemerintah untuk menambah alokasi anggaran dana desa tahun depan, di antaranya gaji kepala desa dan biaya operasional.

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa atau perangkat desa yang memiliki wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya.

Adapun tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Selain camat dan lurah, jabatan perangkat atau pamong di pedesaaan bisa dikatakan cukup banyak diminati.

Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan pamong desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong.

Baca Juga: Anggaran Gaji PNS Sukoharjo Turun Rp40 M, karena Gaji Ke-13 Tak Cair?

Berikut perincian besaran gaji dan tunjangan perangkat desa seperti dikutip dari kominfo.go.id, Senin (25/4/2022): Gaji pamong desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Adapun gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa.

Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa. Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.

Baca Juga: Cek Lur! Segini Hlo Gaji PNS Sekarang

Gaji Kepala Desa Vs Perangkat Desa

Sementara gaji perangkat desa lain di luar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Jika diukur dari besaran gaji minimal per bulan, gaji sekretaris desa maupun perangkat desa lain ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan gaji minimal kepala desa yang ditetapkan sebesar Rp2.426.640.

Meski demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota dengan kebijakan tunjangan masing-masing daerah.



Baca Juga: Rencana Pemotongan Gaji PNS, Pegawai BUMN hingga Swasta 2,5% untuk Zakat, Begini Mekanismenya

Dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, perangkat desa sebagaimana kepala desa, juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa atau tanah bengkok, seperti yang tertulis pada bunyi Pasal 100 ayat (2):

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain”. Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bengkok ini bisa berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Baca Juga: Wow, Pemerintah Berencana Naikkan Gaji PNS Minimal Rp9 Juta

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri mengatur penggunaan anggaran belanja desa. Di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap.

Selain itu digunakan untuk tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya