SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA–Layanan BI Checking/SID telah berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini BI Checking bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Untuk bisa mengakses layanan itu, terlebih dahulu diminta login ke situs ojk.go.id .

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

Melalui SLIK, debitur dapat meminta informasi debitur SLIK secara online. Debitur dapat mengakses layanan di website resmi OJK, yaitu konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi. Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur dapat menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk verifikasi data.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah proses verifikasi, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui email.

Baca Juga: Tahan Suku Bunga Acuan di 3,5 Persen, Ini Alasan Bank Indonesia

Layanan Informasi Debitur (iDeb) secara online tidak dapat melayani permintaan yang dikuasakan. Konsumen dapat melakukan permintaan iDeb secara mandiri tanpa kuasa.

Berikut langkah untuk cek BI Checking dan mengisi SLIK seperti dikutip keterangan resmi OJK, beberapa waktu lalu:

1. Buka situs https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.
– Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta).
– Tanggal layanan adalah tanggal informasi debitur (iDeb) SLIK akan diemail.
– Jika kuota pada tanggal layanan terdekat habis, pilih tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik “lanjut”
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
a. Debitur Perseorangan : KTP untuk WNI, a. Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha :
– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– NPWP badan usaha;
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama;
– Akta pendirian/anggaran dasar terakhir (jika terdapat perubahan akta)
5. Tunggu email dari OJK yang berisi ‘bukti Registrasi Antrian SLIK Online’
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan memperoleh email dari OJK yang berisi informasi hasil verifikasi Antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrian
7. Apabila data dan dokumen yang Anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut, yaitu:
– Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3x
– Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP
– OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
8. Khusus untuk Permintaan Informasi Debitur Perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via Qhatsapp, yaitu foto/scan asli:
– Akta/Surat Keterangan Kematian
– Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
9. Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Cara Cek BI Checking atau SLIK Online, Login Situs ojk.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya