SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Berkeinginan memiliki sepeda angin, dua warga Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo justru masuk bui. Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo dalam gelar perkara, Selasa (30/10) menyatakan, tersangka Mirwan Susilo, 30 dan Nano, 36, telah ditahan di Mapolres sepekan lalu.

“Penangkapan kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Kali pertama polisi menangkap tersangka Mirwan, setelah kejadian dan malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB tersangka kedua, Nano ditangkap di Boyolali,” ujarnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lebih lanjut diceritakan oleh Kasubbag Humas, kedua tersangka terbukti mencuri sepeda angin milik Sriyanto, warga Dukuh Larangan RT 001/RW 002, Desa Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Rabu (24/10). Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kedua pelaku waktu itu berboncengan mengendarai sepeda motor mio bernopol AD 4750 CO. Sesampai di rumah korban,
tersangka melihat sepeda angin merek federal tergeletak di halaman rumah tanpa dikunci. Saat itulah tersangka timbul niat mencuri.”

Tersangka Mirwan mengaku yang mengambil sepeda angin itu sedangkan tersangka Nano bertugas mengawasi lingkungan. Mirwan menyatakan, dirinya tertangkap warga setelah berusaha melarikan diri setelah tepergok saat akan membawa sepeda merek Kspeed silver tersebut. Sementara rekannya bernama Nano berhasil kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya