SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo kembali menggelar agenda car free night (CFN) pada malam pergantian tahun 2018 ke 2019, Senin (31/12/2018) mendatang. Sejumlah persiapan telah dilakukan pihak-pihak terkait di Pemkot Solo untuk melancarkan agenda ini.

Masyarakat pun diharapkan memahami kebijakan dan aturan yang diterapkan Pemkot terkait penyelenggaraan acara tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Jumat (28/12/2018), CFN berlangsung di sepanjang Jl. Slamet Riyadi mulai dari Perempatan Solo Center Point, Purwosari, sampai Bundaran Gladak dan berlanjut ke Jl. Jenderal Sudirman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seluruh akses jalan menuju ruas tersebut akan ditutup dan tidak boleh dilewati kendaraan bermotor. Total ada 13 lokasi akses menuju Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Jenderal Sudirman yang akan ditutup menggunakan mobil displai penutuip akses yakni Simpang Empat Purwosari, Gendengan utara jalan, Gendengan selatan jalan, APILL Sriwedari selatan jalan, simpang Pengadilan Negeri utara jalan, Ngapeman utara jalan, Ngapeman selatan jalan, Ngarsopuro selatan jalan, Nonongan selatan jalan, Gladag, timur simpang empat Bank Indonesia, selatan simpang tiga Denpom, dan barat tugu Pasar Gede.

CFN solo

CFN soloDenah lokasi car free night (CFN) Tahun Baru 2019 di Kota Solo. (Istimewa/Dishub)

Jalur jalan yang ditutup itu akan dipakai untuk lokasi parkir kendaraan pengunjung. Total ada sekitar 21 ruas jalan untuk parkir on street mulai dari Purwosari sampai Pasar Gede.

Rencananya area CFN akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB Senin malam hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (1/1/2019). Selama menunggu detik-detik pergantian tahun, pengunjung disuguhi hiburan di lima lokasi panggung yang disediakan Pemkot.

Kelima panggung itu terletak di depan Loji Gandrung, depan Plaza Sriwedari, Ngarsopuro, barat Bundaran Gladag, dan Balai Kota Solo. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada CFN kali ini Pemkot masih melarang warga untuk menyalakan petasan dan kembang api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya