SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

 

Harianjogja.com, TEMANGGUNG-Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang pengguna dan pengedar ganja, Rd (28), warga Desa Danurejo, Kabupaten Magelang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di dalam saku bajunya ditemukan ganja yang disembunyikan di bungkus rokok,” kata Paur Subbag Humas Polres Temanggung Bripka Ismanto, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi batang, daun, dan biji tanaman yang diduga narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram. Tiga linting kertas berisi biji, batang, daun ganja seberat 2,4 gram, satu bungkus bekas rokok, dan sebuah telepon seluler.

Ia menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar,” katanya.

Tersangka Rd mengatakan bahwa dirinya semula berniat hendak berkumpul bersama komunitas punk. Dia sengaja datang dari Magelang dan berkumpul di perempatan Gloria Temanggung, namun sial belum sempat menghisap ganja dia ditangkap polisi.

Ia mendapat ganja dari seorang yang tidak dikenalnya karena bertransaksi melalui pesan singkat telepon seluler.

“Setelah ada kesepakatan harga barang diletakkan di belakang Armada Town Square Magelang. Waktu itu saya membeli satu garis ganja seharga Rp450 ribu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya