SOLOPOS.COM - Petasan yang disita Polsek Grogol Sukoharjo dari seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal pada Senin (27/3/2023) dini hari. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polsek Grogol menangkap seorang pemuda yang mengedarkan petasan secara ilegal. Pemuda Asal Solo tersebut ditangkap dengan barang bukti sejumlah empat kardus berisi petasan.

Kapolsek Grogol, AKP Marlin Supu Payu, mengatakan pemuda tersebut ditangkap pada Senin (27/3/2023) dini hari. AS diketahui akan menjual petasan tersebut di kawasan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Pemuda tersebut berinisial AS, 25, warga Jebres, Kota Solo. Pemuda itu ditangkap saat operasi pada Senin dini hari di halaman parkir Alfamidi Grogol sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas AKP Marlin saat dimintai keterangan pada Selasa, (28/3/2023).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.

“Melihat pemuda tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal,” terang AKBP Wahyu, Senin (27/3/2023).

Mendapati hal itu, petugas kepolisian kemudian menangkap AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek. Setelah ditangkap, lanjut Kapolres, anggota Polsek Grogol melakukan pengembangan dan mendapati di rumah AS masih tersedia tiga dus berisikan petasan.

Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga Rp300.000/kardus. Sehingga dia membeli dengan total harga Rp1,2 juta.

Atas perbuatannya itu, AS diancam hukuman pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

Dalam ayat tersebut menyatakan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya