SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—RW, 17 warga Bausasran, Danurejan babak belur dimassa penghuni asrama mahasiswa Kalimantan di Bausasran lantaran kedapatan mencuri sepasang sepatu futsal.

Peristiwa pencurian sepatu futsal tersebut dilakukan RW pada Minggu (25/12) dini hari. RW mengaku mencuri sepasang sepatu futsal lantaran didesak keinginannya masuk dalam sebuah tim futsal bersama sejumlah kawannya. Kepada penyidik, RW mengaku sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu dia melakukan pengamatan lokasi asrama mahasiswa Kalimantan tersebut. Setelah dipastikan kondisi asrama sepi RW mulai melancarkan aksinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya ngambil sepatu karena memang sudah lama pingin, cuma itu yang saya ambil,” kata remaja yang bekerja sebagai seorang juru parkir di Jl. Monjali ini.

Nahas nasib RW, belum sempat keluar dari asrama salah seorang mahasiswa mengetahui aksinya tersebut. Alhasil, RW menjadi bulan bulanan masa seluruh penghuni asrama tersebut. Dalam pemeriksaan RW sejumlah luka lebam masih tampak di wajah RW. “Saya dipukuli sekitar 30 orang, lalu saya dilaporkan ke polisi sini,” katanya di temui usai penyidikan, Selasa (27/12).

Selain kasus pencurian sepatu rupanya RW juga terbukti mencuri sejumlah benda elektronik di asrama tersebut. Di antaranya dua buak laptop, kamera digital, serta dua buah HP. Pengakuan itu dilontarkan RW di depan penyidik kepolisian. “Setelah kami lakukan penyidikan, tersangka juga mengaku mencuri sejumlah barang berupa laptop, kamera dan juga ponsel,” kata Panit I Polsekta Danurejan Ipda Faizal P Manalu.

Faizal menambahkan, dari peristiwa pencurian tersebut seluruh barang elektronik yang dicurinya dijual. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk bersenang-senang. “Dari pengakuannya kepada kami, hasil pencurian dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang senang,” tandasnya.

Akibat peristiwa tersebut RW dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Karena usia RW masih tergolong dibawah umur secara hukum, dalam proses persidangan kelak ia akan mendapatkan pendampingan.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya