Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal memutuskan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 besok, Selasa (7/2/2023). Gibran berencana bertemu dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo sebelum memberikan pengumuman.
Pantauan Solopos.com, Senin sore, Wali Kota Solo melakukan rapat terkait ketetapan PBB 2023 di ruang di ruang rapat Wali Kota Solo Kompleks Balai Kota Solo sampai pukul 16.20 WIB.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tampak hadir mengikuti rapat Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Kota Solo Ahyani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat bersama tim Bapenda.
Tulus mengarahkan wartawan kepada Wali Kota Solo ketika ditanya terkait keputusan PBB 2023. Sementara Gibran mengatakan keputusan terkait ketetapan PBB disampaikan Selasa. “Kosik tak putuske sesuk, please,” kata dia.
Dia berencana bertemu dengan empat politikus yang menemuinya, Senin pagi, yakni Ketua DPRD Budi Prasetyo, dan tiga politikus dari FPDIP DPRD Solo, yakni Ketua FPDIP Y.F. Sukasno, Suharsono, dan Paulus Haryoto.
Wali Kota Solo mengatakan pertemuan dengan Ketua DPRD Kota Solo dilakukan setelah kegiatan serah terima bangunan di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon pukul 08.00 WIB. Untuk lokasi pertemuan bisa dilakukan di mana saja.
Dia menjelaskan Pemkot Solo bakal memaksimalkan pendapatan PBB dari akumulasi piutang sekitar Rp139 miliar sejak 2013. Gibran telah menghitung potensi piutang yang siap untuk ditagih.
Menurut dia, rapat berlangsung lama karena Wali Kota Solo bersama timnya melakukan sejumlah simulasi. “Kenapa rapatnya sui banget nek ditunda piye? Nanti prosesnya bagaimana? Aturannya gimana? Wis dibicarakan semua, cuma butuh waktu sepekan,” papar dia.
“Intine besok, ditunda atau tidak tunggu besok. Sudah saya simulasikan ditunda piye, nek ora ditunda piye,” ujar dia.