SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan suami istri bahas cicilan KPR. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pandemi Covid-19 berdampak ke berbagai lini termasuk ekonomi. Tidak sedikit yang menunda membeli rumah karena harus menutup kebutuhan lain. Namun, bila ada tetap ingin membeli rumah secara kredit selama pandemi, salah satu hal yang diperhatikan adalah besaran cicilan KPR.

Selama ini kredit pemilikan rumah atau KPR kerap menjadi alternatif karena tiap tahun harga properti terus melambung. Bila memanfaatkan kredit rumah, calon pembeli bisa memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Umumnya maksimal bisa sampai 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing bank. salah satu pertimbangan ketika mengajukan kredit adalah cicilan KPR.

Bupati Juliyatmono Bagi Bantuan UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa Karanganyar, Sudah Daftar?

Ada beberapa tips agar cicilan KPR tetap lancar termasuk selama masa oandemi. Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa waktu lalu, hal yang harus diperhatian  adalah menghitung kemampuan dalam membayar cicilan bulanan.

Jangan sampai terjerat kredit macet lantaran membeli rumah di luar kemampuan gara-gara terjebak iming-iming penawaran menarik dari pengembang maupun bank.

Cicilan bulanan yang ideal adalah 30%-35% dari gaji bulanan. Jika punya cukup uang, ada baiknya membayar DP lebih banyak agar cicilan KPR bulanan menjadi lebih ringan.

Kedua, sesuaikan penawaran cicilan KPR yang disebutkan salesman perbankan dengan penawaran yang benar-benar berlaku seperti tertera pada brosur, leaflet, iklan. Tidak jarang salesmen melakukan berbagai cara agar calon konsumen tertarik memanfaatkan produknya.

Dukung Pemerintah Atasi Covid-19, Kalbe Farma Turunkan Harga Covifor

Ketiga, siapkan dan mintakan keterangan dari bank maupun pengembang mengenai biaya-biaya lain selain uang muka yang harus dipersiapkan. Saat membeli rumah baru, ada beberapa biaya yang harus diperhatikan seperti:

  • Biaya Administrasi/ Biaya Provisi
  • Pajak
  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Rumah/ Kebakaran
  • Biaya Appraisal dan Notaris

Punya Uang Berlebih

Keempat, jika di tengah masa cicilan KPR punya uang berlebih, utamakan penggunaan uang tersebut untuk membayar atau melunasi cicilan. Namun, hal yang harus diperhatikan adalah mengecek apakah proses pelunasan tersebut akan memberikanmu sejumlah keuntungan.

Misalnya mengurangi bunga berjangka yang ditetapkan atau malah akan membebanimu dengan sejumlah biaya tambahan seperti biaya penalti pelunasan maju.

Selama ini yang lazim dilakukan adalah membayar cicilan KPR melalui lembaga jasa keuangan seperti bank. Namun, kini berkembang tren baru yaitu mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah.

Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna. Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.

Dicat Warna-Warni, Bakal Tak Ada Lagi Becak Kumuh di Kota Madiun

Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang.

Tidak ada sistem denda dalam skema ini, begitu pula perbankan dan perusahaan asuransi tidak ikut dilibatkan. Dalam proses ini peran bank ditiadakan sehingga proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) menjadi tidak diperlukan.

Kemampuan membayar cicilan KPR hanya melalui dinilai melalui rekam jejak di rekening koran mereka. Oleh karena itu, tidak ada salahnya melakukan pengukuran kemampuan diri sendiri agar tidak mengalami gagal bayar kredit rumah.

Bila memilih pembayaran cicilan KPR langsung ke pengembang perhatikan juga fasilitas cicilan atau pembiayaan sudah sepenuhnya aman dan menguntungkan. Tak lupa pahamio sejumlah syarat dan ketentuan.

Track Record Pengembang

Hal yang paling mendasar saat melakukan kredit langsung ke pengembang adalah track record pengembang. Sebab, tidak jarang muncul pengaduan mengenai ulah developer (pengembang) yang mengecewakan konsumen.

Misalnya memberikan harga tak sesuai dengan penawaran. Kadang muncul kejadian dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal. Alasan yang dikemukakan adalah unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).

Kemudian penolakan pengajuan KPR ke bank. Hindari bertransaksi dengan pengembang sebelum pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.

Cara Arkeolog Bersihkan Fosil dari Kerak Ternyata Pakai Bahan Sederhana Ini

Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.



Ada pula kejdian seperti sertifikat tak kunjung diberikan meskipun kredit lunas. Kasus ini menjadi salah satu permasalahan KPR terbanyak saat bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat kredit rumah. Tentu cicilan KPR harus dipikirkan matang agar tidak memberatkan, baik melalui bank atau kredit langsung ke pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya