SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, LAMONGAN — Pria asal Surabaya, Simon Halim, 47, menjadi korban penipuan di Lamongan. Dia merasa ditipu dalam proses pembelian tanah hingga rugi Rp29 miliar saat ingin mendirikan pabrik di Lamongan.

Informasi yang dihimpun, Simon Halim yang merupakan Direktur PT Alam Jaya Primanusa Surabaya merasa ditipu oleh Liem Donni Hariyanto Talim, 46,  juga warga Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Simon merasa ditipu dalam jual beli tanah yang ada di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Ia meminta terdakwa mendapat hukuman berat.

“Harusnya setelah pembelian tanah pada tahun 2015 lalu itu, sudah berdiri pabrik di Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu,” kata Simon pada wartawan seusai sidang, Jumat (28/6/2019).

Menurut Simon, penipuan itu bermula ketika ia bertemu dengan terdakwa Donni yang menawarkan sebuah pabrik yang mau dijual. Tapi pabrik yang ditawarkan tidak jadi dibeli olehnya. Setelah itu, terdakwa menawarkan tanah yang ada di Desa Palang.

“Saat itu saya berpikir kalau membangun pabrik di Lamongan banyak keuntungan yang didapat, selain mensejahterakan masyarakat setempat, upah buruh juga murah di sana. Sehingga saya mulai tertarik,” terangnya dilansir Detikcom.

Setelah tertarik untuk membeli tanah itu, Simon menghitung luasan tanah yang ia butuhkan 16 hektare. Namun oleh terdakwa Donni korban dibujuk untuk membeli 4 hektare lagi di lokasi yang sama.

Karena terus dipaksa, akhirnya Simon membeli tanah tersebut dengan harga Rp350.000 per meter persegi. Padahal harga tanah di Kecamatan Kembangbahu ketika itu sesuai NJOP hanya Rp150.000 per meter persegi.

“Namun selang beberapa tahun sejak tahun 2015 itu, setiap kali saya menanyakan akta tanah, terdakwa selalu berkelit dengan berbagai macam alasan. Hingga akhirnya saya membawa kasus ini ke ranah hukum,” paparnya.

Dari beberapa luas tanah yang sudah dibeli, menurut Simon, sebagian sudah dilakukan sertifikasi tanah. Namun ada beberapa yang masih belum jelas sehingga Simon harus menelan kerugian hingga Rp29 miliar.

Kini Donni harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan. Ia diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana.

“Saya melaporkan terdakwa karena saya merasa dirugikan,” lanjutnya.

Kini, kasus penipuan itu sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi sekaligus dalam persidangan tersebut.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya