SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi, Jawa Timur, membekuk Ferry Syahputra Hasibuan, 28, warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena diduga menipu dengan modus menjanjikan bisa memasukkan bekerja sebagai anggota Polri dengan imbalan uang.

Ferry ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Suradi, 66, warga Desa Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Modusnya sama seperti penipuan rekrutmen pegawai biasanya. Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang ratusan juta rupiah,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Muhamad Indra Nadjib, Jumat (11/1/2019), kepada wartawan di Ngawi.

Indra Nadjib menjelaskan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, diduga korban penipuan yang dilakukan Ferry Syahputra Hasibuan mencapai sebanyak 12 orang. Para korban tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Untuk korban wilayah Ngawi ada empat orang. Namun, hanya korban atas nama Suradi yang berani melapor ke Polres Ngawi,” tutur Indra.

Sesuai pengakuan Suradi, ungkap dia, kejadian penipuan penerimaan anggota Polri tersebut bermula saat anak Suradi, Dimas Budi Prasetyo, mendaftar sebagai calon Bintara Polri. Saat proses rekrutmen anggota Polri berlangsung pada Juni 2018, Suradi didatangi pelaku di rumahnya guna menawarkan jasanya.

Guna meyakinkan korban, ungkap Indra Nadjib, Ferry mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol yang memiliki akses memuluskan pendaftar anggota Polri agar lolos seleksi.

Sebagai syaratnya, Suradi diminta menyerahkan uang sekitar Rp350 juta sebagai biaya latihan dan menyuap tim seleksi Bintara Polri. Saat rekrutmen berlangsung, para korban termasuk anak Suradi juga dilatih oleh Ferry di kawasan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Merasa yakin anaknya bakal diterima menjadi polisi, korban pun akhirnya menyetorkan uang sejumlah Rp80 juta sebagai uang muka ke rekening pelaku di BCA pada awal Desember 2018.

Agar korban semakin yakin, Ferry juga menyatakan Dimas Budi Prasetyo telah lolos seleksi Bintara Polri dan memberikannya seragam polisi. Namun semua itu hanya penipuan semata.

Akibat perbuatannya, Ferry dijerat Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama empat tahun. 

AKP Muhamad Indra Nadjib menambahkan kasus penipuan tersebut tak hanya ditangani oleh Polres Ngawi, namun juga oleh Polda Jawa Timur. Hal itu karena korbannya banyak dan berasal dari sejumlah kota/kabupaten di Jatim.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya