SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Nakersos) Kabupaten Sleman telah emmbagikan ribuan surat untuk perusahaan di wilayah ini, guna mengingatkan akan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan perusahaan tersebut.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Sutiasih mengaku pihaknya telah membuat surat edaran terkait THR untuk 1.237 perusahaan di Sleman.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Surat tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.4/2014.

Hasilnya, empat perusahaan dilaporkan karyawannya karena belum memberikan tunjangan hari raya (THR) yang seharusnya sudah tuntas pada H-7 Lebaran.

Selain empat perusahaan yang dilaporkan, beberapa perusahaan lainnya datang ke Dinas Nakersos Sleman untuk konsultasi aturan terkait THR.

“Ada yang konsultasi seandainya tidak bisa memenuhi kewajiban THR karena alasan kondisi internal perusahaan juga,” ujar Asih.

Perusahaan tersebut kemudian disarankan membuat kesepatan tertulis dengan karyawan. Menurutnya, tak akan ada masalah jika kedua belah pihak saling memahami.

Kepala Sie Pengembangan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakersos Sleman, Muhamad Umar Sukarno, menambahkan beberapa perusahaan di Sleman memang rawan tak membayar THR.

Dinas Nakersos Sleman masih akan menunggu laporan apabila ada yang terlambat atau bahkan tidak memberi THR. “THR itu wajib. Kalau sampai H-2 belum ada THR, nanti laporkan saja,” tutur Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya