SOLOPOS.COM - Pengacara Hotma Sitompul saat hadir di podcast Youtube Deddy Corbuzier, Senin (25/7/2022). (Youtube)

Solopos.com, MALANG – Pengacara kondang Hotma Sitompul mengingatkan Deddy Corbuzier berhati-hati mengundang bintang tamu untuk podcast di Youtube.

Pasalnya, kata dia, apa yang ditayangkan di podcast Deddy Corbuzier bakal membentuk opini publik yang cenderung menghakimi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Hati-hati Ded, Anda ini wakil Tuhan lho, pengikutmu jutaan orang. Podcast Anda bisa membentuk opini,” ujar saat hadir dalam podcast Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah, Senin (25/7/2022).

Menurut Hotma Sitompul, podcast Deddy Corbuzier yang ditonton jutaan orang setiap hari mempunyai pengaruh kuat membentuk opini masyarakat.

Opini masyarakat tersebut, ujar dia, kadang-kadang tidak selaras dengan fakta hukum di mana dalam persidangan yang diakui adalah fakta hukum.

Baca Juga: Bela Julianto Eka, Hotma Sitompul: Kasus Ini Rekayasa Bermotif Bisnis

“Makanya selalu saya bilang, hati-hati lho. Anda pembawa suara Tuhan. Anda naik ke gunung orang ikut naik, Anda ceburin ke jurang orang nyebur. Saya serius. Itu fakta,” tandasnya, seperti dikutip Solopos.com, Senin malam.

Mendapat nasihat dari pengacara berusia 73 tahun itu, Deddy Corbuzier menyatakan apa yang ditampilkannya di podcast adalah upaya memberikan keterbukaan ke publik, utamanya tentang kasus hukum.

Harapannya, keadilan hukum didapatkan oleh siapapun warga negara, termasuk masyarakat kecil.

“Saya hanya sebagai media, saya berada di tengah. Saya tampilkan agar transparan ke publik,” ujarnya.

Bela Julianto Eka

Hotma Sitompul turun gunung membela motivator Julianto Eka Putra yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Menurut Hotma, kasus yang membelit Julianto Eka Putra adalah sebuah rekayasa berlatar belakang persaingan bisnis.

Keyakinan Hotma itu ia ungkapkan saat hadir dalam podcast Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah, Senin (25/7/2022).

“Awalnya saya gak ikut campur, biar anak-anak (pengacara) ini yang ngurusi. Tapi setelah kasus ini viral saya pikir ‘wah saya harus turun’. Dan kasus ini motifnya persaingan bisnis. Ini kan perebutan (bisnis), ujung-ujungnya ya nasi juga,” ujar pengacara yang kerap bersitegang dengan Hotman Paris Hutapea itu, seperti dikutip Solopos.com, Senin malam.

Baca Juga: Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Kasus Julianto Eka, Ini Nomornya

Menurut Hotma, timnya punya banyak bukti dan saksi yang meyakinkan dirinya bahwa kasus tersebut rekayasa.

Si pelapor kasus pelecehan seksual, kata dia, selama setahun terakhir mengkoordinasi alumni SMA SPI untuk bersaksi bahwa Julianto Eka yang merupakan pendiri sekolah, berbuat cabul kepada mereka.

“Si pelapor ini yang mendanai mereka tinggal setahun di Bali, bikin perusahaan. Dan selama setahun mereka merekayasa kesaksian untuk menjerat Julianto Eka dan menjatuhkan SMA SPI. Kami punya bukti rekaman video yang mendukung keyakinan kami. Ada satu orang yang awalnya ikut di Bali dalam kelompok itu, akhirnya bersaksi di pengadilan. Ia yang membuka tentang rekayasa kasus ini,” sebut Hotma Sitompul.

Baca Juga: Diadukan ke Polisi Lagi, Motivator Julianto Eka Diduga Eksploitasi Anak

Mengaku punya banyak bukti dan saksi, Hotma Sitompul menyatakan kasus yang menjerat motivator asal Kota Batu, Malang, Julianto Eka adalah rekayasa perebutan bisnis.

Si pelapor kasus pelecehan seksual yang juga pernah hadir di podcast Deddy Corbuzier, disebutnya mendanai dan besar kemungkin mendapat dana dari orang yang memusuhi Julianto Eka.

Seperti diketahui, selain sebagai motivator Julianto Eka adalah pebisnis sukses di Jawa Timur.

Baca Juga: Dituding Membela Terdakwa Pelecehan Seksual, Ini Kata Kak Seto

“Ini ujung-ujungnya perebutan bisnis. Kalau mau dibuka silakan, kami punya banyak bukti. Tapi risikonya nanti akan banyak bisnis yang ikut terkena dampak,” katanya.



Rekan Hotma, Philipus menambahkan, berdasarkan fakta di persidangan tidak ada saksi atau bukti yang memberatkan kliennya.

Karenanya, dirinya yakin Julianto Eka akan lepas dari jeratan hukum.

Kecewa

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kecewa lantaran motivator Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah siswi di SMA SPI tidak dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Pada persidangan ke-20 di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (20/7/2022), Julianto Eka hadir secara online (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malang, Jawa Timur tempatnya ditahan.

Baca Juga: Motivator Julianto Eka Tak Ditahan, Pengacara: Klien Saya Kooperatif

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menuntut majelis hakim PN Malang menghadirkan Julianto Eka pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022) mendatang.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, meskipun saat ini terdakwa telah ditahan di LP Malang, sudah seharusnya dihadirkan dalam persidangan pembacaan tuntutan.

“Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik,” kata dia seeperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Anggota DPR Dilaporkan Lakukan Pelecehan Seksual, Siapa Dia?

Ia menjelaskan, selama proses persidangan pertama hingga ke-19 terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di Pengadilan Negeri Malang.

Sehingga, ia mempertanyakan mengapa pada sidang tadi siang terdakwa Julianto Eka tidak didatangkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya