SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Wonogiri mendatangi tempat usaha karaoke di Wonogiri untuk memastikan jam operasional usaha tersebut maksimal pukul 23.00 WIB selama Ramadan, Sabtu (25/3/2023). (Istimewa/Joko Susilo)

Solopos.com, WONOGIRI – Jam operasional usaha hiburan malam seperti jasa karaoke di Wonogiri dikurangi selama Ramadan 1444 H/2023 M. Hal itu untuk menciptakan kondusivitas dan kenyamanan ibadah umat islam saat Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri, Joko Susilo, kepada Solopos.com, Minggu (26/3/2023), mengatakan pengurangan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Wonogiri No 556/1854 perihal Imbauan Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan 1444 H.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam salinan SE yang diterima Solopos.com, Minggu (26/3/2023), ada enam poin imbauan dan ketentuan bagi pelaku usaha pariwisata khususnya kegiatan hiburan dan rekreasi seperti tempat karaoke, pentas musik, permainan bilyar, dan lain-lain.

Ketentuan pembatasan jam operasional hiburan malam di Wonogiri tersebut di antaranya mengimbau para pelaku usaha menjalankan usahanya secara profesional, mengedepankan kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Pelaku usaha diimbau tidak berkegiatan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar dan pengunjung. Selain itu meminta agar pemilik atau pelaku usaha tersebut mengurangi jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB pada Senin-Sabtu dan pukul 24.00 WIB pada Minggu.

“Ini dalam rangka cipta kondisi. Ini kan momen Ramadan. Orang-orang fokus beribadah, ada juga kegiatan sahur. Kalau kegiatan hiburan itu sampai larut malam atau pagi, dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan ketertiban warga,” kata Joko.

Menurut Joko, ketentuan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam itu berlaku selama Ramadan. Petugas Satpol PP rutin mendatangi usaha hiburan seperti usaha jasa karaoke setiap malam untuk memastikan aturan tersebut ditindaklanjuti para pemilik atau pengelola.

Bagi pengelola yang tidak menjalankan aturan tersebut, maka dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat, yaitu pencabutan izin operasional. “Kami keliling mendatangi usaha hiburan malam itu yang ada di beberapa wilayah di Wonogiri. Tapi belum semua karena keterbatasan sumber daya manusia,” ujar dia.

Menurut Joko, ada beberapa kecamatan yang terdapat usaha jasa karaoke, di antaranya di Wonogiri, Pracimantoro, Baturetno, Purwantoro, dan Giriwoyo. “Ada yang keberatan, tapi hanya satu-dua orang [pemilik usaha]. Meski begitu, mereka tetap menerima,” katanya.

Salah satu pemilik usaha jasa karaoke di Wonogiri, Wawan, mengaku sudah mengetahui aturan pengurangan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. Pada hari biasa, jasa karaoke miliknya beroperasi mulai sore hingga pukul 01.00 WIB.

Sementara selama Ramadan ia harus menutup usaha itu maksimal pukul 23.00 WIB. “Tidak masalah sih. Kami memahami karena ini Ramadan. Sudah biasa juga begitu,” kata Wawan.

Wawan melanjutkan pengurangan jam operasional itu berdampak pada pengurangan jumlah pengunjung. Dengan demikian, omzet harian turun hingga 50%. Saat Ramadan seperti sekarang, ruang karaoke yang disewa hanya tiga-lima ruangan dari enam ruangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya