SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua dari kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020). (Antara-Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, BOGOR — Terdakwa kasus penistaaan agama, Suzzete Margaret, warga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.

Vonis bebas itu didapatkan Margaret dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sakral & Dingin, Tak Semua Orang Kuat Bertapa Di Pertapaan Pringgodani Karanganyar

Margaret viral setelah membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawarah, Sentul, Bogor, Juni 2019 lalu. Aksi Margaret itu kemudian terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Vokalis Paramore Pengin Mati, Tapi Batal Karena Masih Sayang Anjing

Berdasarkan video yang diunggah, tampak Margaret terlibat keributan dengan pria berpeci. Pada video itu, Margaret berteriak lantang menyebutkan agama yang ia anut. "Saya Katolik," teriaknya

Beberapa orang lantas menjelaskan jika anjing memang dilarang masuk ke dalam masjid. "Ini masjid, anjing enggak boleh masuk!" teriak salah satu pria.

Dor! Polisi Mabuk Tembak Pria Dari Jarak Dekat

Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat yang disebut schizophernia paranoid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya