Solopos.com, BOGOR — Terdakwa kasus penistaaan agama, Suzzete Margaret, warga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar), divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong.
Vonis bebas itu didapatkan Margaret dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sakral & Dingin, Tak Semua Orang Kuat Bertapa Di Pertapaan Pringgodani Karanganyar
Margaret viral setelah membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawarah, Sentul, Bogor, Juni 2019 lalu. Aksi Margaret itu kemudian terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Vokalis Paramore Pengin Mati, Tapi Batal Karena Masih Sayang Anjing
Berdasarkan video yang diunggah, tampak Margaret terlibat keributan dengan pria berpeci. Pada video itu, Margaret berteriak lantang menyebutkan agama yang ia anut. "Saya Katolik," teriaknya
Beberapa orang lantas menjelaskan jika anjing memang dilarang masuk ke dalam masjid. "Ini masjid, anjing enggak boleh masuk!" teriak salah satu pria.
Dor! Polisi Mabuk Tembak Pria Dari Jarak Dekat
Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat yang disebut schizophernia paranoid.