SOLOPOS.COM - Seorang pegawai di lingkungan Pemkab Sragen mengambil makanan prasmanan dengan menggunakan sarung tangan saat acara di ruang transit Sekretariat Daerah (Setda) Sragen belum lama ini. (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto atas nama Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) No. 360/190/038/BPBD/2020 tertanggal 18 November 2020 tentang SOP Penyelenggaraan Hajatan di Masa Pandemi Covid-19.

SOP tersebut berlaku efektif pada Kamis (19/11/2020). Tatag menjelaskan SOP itu disusun berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tatag mengingatkan SOP itu wajib dipedomani dalam pelaksanaan hajatan saat pandemi. Bila SOP tidak dilaksanakan, ujar dia, maka akan berdampak tidak maksimalnya upaya pencegahan Covid-19.

"Penyelenggara hajatan wajib mengurus izin keramaian ke kepolisian setempat dilampiri surat pengantar dan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari lurah/kepala desa dan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari penyelenggara hajatan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perbup," ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (22/11/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Bocah 2,5 Tahun Asal Boyolali Meninggal Dunia Tercebur Sumur

Selain itu, Sekda juga mewajibkan panitia protokol kesehatan membuat rencana kebutuhan protokol kesehatan dengan melibatkan petugas kesehatan dan atau kader kesehatan setempat yang telah ditunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten atau puskesmas.

Konsep

Kemudian, Sekda Sragen menjelaskan dalam SOP hajatan petugas kesehatan/kader kesehatan mendatangi lokasi hajatan untuk membuat konsep atau desain penataan orang terkait dengan jaga jarak dan memberi arahan kepada tim protokol kesehatan.

"Panitia protokol kesehatan wajib menyediakan perlengkapan protokol kesehatan yang meliputi masker atau face shield, sarung tangan, tempat cuci tangan, menggunakan sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, dan alat pengukur suhu tubuh," katanya.

Dia melanjutkan jaga jarak minimal satu meter dan sebelumnya dilakukan penyemprotan disinfektan di area tempat hajatan. Dia melanjutkan petugas kesehatan/kader kesehatan membuat panduan protokol kesehatan secara tertulis dan dibacakan di saat hari H.

Selama hajatan, kata Sekda, tidak boleh membuka masker sehingga makanan dan minuman wajib disajikan dalam bentuk kemasan/wadah tertentu untuk dibawa pulang serta mengatur antrean pada saat pengambilan dengan sistem drive thru.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen Dedy Endriyatno mengatakan untuk mengisi presensi lebih baik ada pergantian bolpoin, kemudian pergantian mikrofon juga berpotensi penyebaran.

Dedy mengatakan makan di tempat atau prasmanan dihindari tetapi bila terpaksa maka setiap orang harus membawa sarung tangan karena saat makan dan minum prasmanan itu berpotensi terjadi persebaran Covid-19.

"Saya sudah praktikan untuk prasmanan dalam jumlah kecil dan semua pakai sarung tangan saat mengambil hidangan yang disediakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya