SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesta kembang api saat malam Tahun Baru. (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memperbolehkan masyarakat menggelar perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) malam.

Hanya saja, kegiatan perayaan malam tahun baru itu hanya diizinkan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB saja.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto, dalam rekaman video kepada Solopos.com, Senin (21/12/2020) malam.

“Setelah pukul 23.00 WIB, kami akan melakukan razia. Semua kegiatan perayaan malam tahun baru yang masih berjalan akan kita bubarkan. Termasuk di kafe, tempat karaoke, atau di jalan-jalan,” ujar Fajar.

Operasi Lilin Candi 2020 Kerahkan 12.764 Personel

Fajar mengatakan aksi membubarkan kegiatan yang mengundang keramaian itu dilakukan sebagai antisipasi persebaran Covid-19. Hal tersebut juga sesuai dengan imbauan Gubernur Jateng, Polda Jateng, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang No.57/2020 tentang Peribadatan dan Perayaan Malam Tahun Baru.

“Oleh karena itu, kita akan lakukan tindakan tegas jika masih ada yang melakukan perayaan malam tahun baru setelah pukul 23.00 WIB. Setelah jam itu, kami imbau masyarakat berada di rumah tidak perlu lagi ada yang nongkrong di jalan,” imbuhnya.

37 Orang Geruduk Kantor BPR di Solo Ditangkap, Ini Asalnya

Langsung Dibubarkan

Selain membubarkan kerumunan di jalan saat malam tahun baru juga di tempat lain. Penegakkan Perwal Semarang No.57/2020 juga akan dilaksanakan pada tempat usaha, kafe, tempat karaoke, PKL, dan lainnya.

“Di dalam Perwal tersebut jelas mengatur jam operasional tempat usaha. Di mana pada Perwal tersebut, tempat usaha hanya diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB. Jika masih didapati pelanggaran jam operasional, maka akan langsung dibubarkan termasuk saat malam tahun baru,” tegas Fajar.

Ini Daftar 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Pimpinan Presiden Jokowi

Sementara bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Natal, Fajar mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin guna mencegah penularan Covid-19. Tak hanya memakai masker, dan cuci tangan, umat yang ingin beribadah juga harus menerapkan pembatasan dan jaga jarak.

“Mari kita sama-sama mentaati Perwal. Silakan merayakan Natal dan Tahun Baru, tapi harus mentaati peraturan,” imbuhnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya