SOLOPOS.COM - Pegadaian telah melakukan proses hukum terhadap dugaan tindakan penipuan lelang online. (ANTARA/Pegadaian)

Solopos.com, JAKARTA -- Muncul aksi penipuan melalui media sosial, PT Pegadaian (Persero) menegaskan tidak pernah melakukan penjualan atau melelang barang berharga seperti emas secara daring atau online.

Oleh karena itu BUMN ini meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati. Hal itu menyusul adanya penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian di salah satu media sosial yakni Instagram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Amoeng Widodo mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap pelaku penipuan lelang online di media sosial itu.

"Kronologi perkara diawali ketika perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan," kata Amoeng dalam keterangan di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Ini Dia Hunian Vertikal Modern Berkonsep Islami di Solo

Lebih lanjut Amoeng memaparkan modus operandi penipuan yang dilakukan oleh para pelaku. Yakni dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, dan The Gade. Sehingga seolah-olah merupakan akun resmi milik PT Pegadaian (Persero).

Untuk meyakinkan calon korban, pelaku mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP. Bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card) juga dimanipulasi dan membuat rekening bank atas nama Pegadaian.

Kemudian mereka menawarkan barang berharga seperti emas batangan, maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Selain itu, pelaku juga menawarkan barang berharga lainnya. Seperti laptop, handphone, bahkan sepeda merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban.

Peluang Bisnis: Ternak Ayam Bisa Dibantu Teknologi

Barang Tak Dikirim

Calon korban pun diminta untuk melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik para pelaku. Namun, setelah itu barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan oleh pelaku yang mengaku dari Pegadaian.

"Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menonaktifkan akun media sosialnya. Termasuk nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut," tulis Amoeng.

Pihak Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak April hingga September 2020. Secara simultan telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku penipuan mengatasnamakan Pegadaian di pada Juni 2020.

Ajaib! Balita Ditemukan Selamat di Reruntuhan Gempa Turki

Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Oktober 2020 telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Pegadaian telah melakukan antisipasi agar kejadian semacam ini tidak berulang. Yakni bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku dibalik tindak kejahatan ini.

Selain itu, Pegadaian juga telah bekerja sama dengan Grup IB. Perusahaan internasional ini ahli dalam mendeteksi dan menghentikan cyber attacks. Juga online fraud dan mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya