SOLOPOS.COM - Pemandangan di salah satu sudut Candi Cetho, Jenawi, Karanganyar. (Istimewa/Dok. Disparpora Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Objek wisata di Kabupaten Karanganyar yang dikelola pemerintah masih tutup total sejak Maret hingga batas waktu tidak ditentukan. Sejumlah objek wisata yang tutup itu, seperti Candi Ceto, Candi Sukuh, Bukit Sekipan, Grojogan Sewu, dan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Teguh Haryono, menyampaikan sejumlah objek wisata di Kabupaten Karanganyar yang dikelola pemerintah tutup total karena mengacu instruksi pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejumlah destinasi wisata yang dikelola pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, maupun perorangan juga diimbau tutup selama batas waktu tidak ditentukan.

"Tutup total. Belum ada instruksi untuk buka. Tutup sejak Maret sampai hari ini belum boleh buka. Kurang tahu sampai kapan, tetapi mengacu aturan hingga 29 Mei. Setelah itu belum tahu ada instruksi selanjutnya atau tidak," kata Teguh saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (23/5/2020).

Meski Pandemi, Pasar Tradisional Solo Ramai Diserbu Pengunjung

Dia mencontohkan objek wisata di kompleks Bukit Sekipan, Karanganyar. Masyarakat setempat berinisiatif menutup akses masuk ke kompleks objek wisata untuk menghalau pengunjung selama pandemi Covid-19.

Patuhi Protokol Kesehatan

Konsentrasi pegawai di destinasi wisata itu selama masa pandemi dan objek wisata tutup adalah membersihkan dan menjaga keamanan objek wisata.

"Wisata desa kan juga diimbau tutup. Mereka kelihatannya juga tutup. Wisata kawasan Kemuning yang teh di pinggir jalan kan suka-suka warga. Kawasan teh kan terbuka. Tetapi kalau objek wisata yang dikelola pemerintah tutup total. Yang dikelola swasta kan juga diimbau tutup sesuai kebijakan pemerintah. Tenaga kerja bersih-bersih dan menjaga keamanan. Kalau ada warga nekat kami beri arahan," jelas dia.

Jenguk Anak Di Sukoharjo, Warga Demak Positif Covid-19

Namun, Teguh mengecualikan untuk objek wisata di Karanganyar yang masih digunakan sebagai tempat ibadah, seperti candi. Teguh mengacu peraturan pemerintah pusat perihal pelaksanaan ibadah. Dia mempersilakan dengan catatan tidak rombongan dan selama berada di tempat ibadah tertib.

"Kalau untuk ibadah keramaian umum berlaku sama. Sejauh ini belum ada pemberitahuan kepada dinas kalau ada yang mau menggunakan [candi] sebagai tempat ibadah maupun perayaan agama," ujar dia.

"Seandainya dipakai rombongan dan perayaan ibadah dan lain-lain tidak boleh. Kalau segelintir orang enggak apa-apa. Dua atau tiga orang begitu enggak masalah asalkan protokol kesehatan dilakukan," sambung Teguh.

Hasil 296 Peserta Rapid Test Pasar di Solo: Dua Reaktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya