SOLOPOS.COM - Kendaraan melintas di ruas tol lingkar dalam Jakarta, Selasa (20/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Pengumuman larangan mudik selama pandemi Covid-19 mulai berlaku efektif pada 24 April 2020. Selain itu, penerapan sanksi bagi warga yang nekat mudik mulai berlaku pada 7 Mei 2020.

Larangan mudik itu dikeluarkan pemerintah menyusul hasil survei Kementerian Perhubungan yang menyebutkan ada sekitar 24 persen responden menyatakan ingin mudik. Padahal, pemerintah menganjurkan masyarakat tidak mudik selama pandemi Covid-19.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

"Atas dasar itu dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa tanggal 21 bulan 4 2020, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri," kata Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan, sebagaimana dilansir Detik.com, Selasa (21/4/2020).

Luhut menjelaskan larangan mudik berlaku untuk Jabodetabek, wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan wilayah zona merah Covid-19.

Pasien Positif Corona di Wonogiri Bertambah, Dirawat di Solo

Larangan mudik ini hanya berlaku untuk lalu lintas orang bukan logistik. Lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau aglomerasi juga masih diperbolehkan. Luhut juga memastikan KRL masih beroperasi untuk mempermudah akses bagi tenaga kesehatan dan lainnya.

"Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup dan cleaning service, rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," imbuh Luhut.

Luhut menyebutkan larangan mudik ini berlaku efektif per Jumat (24/4/2020). Ia menyiapkan sanksi bagi pelanggar yang akan berlaku efektif per 7 Mei 2020.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut," tutur pria yang juga menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi itu.

Jokowi Melarang Semua Warga Mudik, Bisa Dipenjara Setahun Jika Nekat

Presiden Jokowi Melarang Mudik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang semua warga Indonesia melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran 2020. Orang yang nekat mudik akan bisa kena hukuman kurungan penjara.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres seperti dikutip Detik.com, Selasa (21/4/2020).

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU No. 6/2018 soal Kekarantinaan Kesehatan. Orang yang nekat mudik bisa kena hukuman paling berat kurungan penjara.

Lowker Solo, Restu Baru

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya enggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ. Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya