SOLOPOS.COM - Ilustrasi data sensitif yang tidak boleh diunggah di media sosial. (Instagram @kemenkominfo)

Solopos.com, JAKARTA – Media sosial (medsos) memang sarana berkomunikasi dan menyebarkan informasi. Anda bisa terhubung dengan teman-teman lama dan banyak pengguna medsos lainnya.

Sehingga tak mengherankan banyak informasi yang diunggah di medsos. Bentuknya pun beragam, namun yang sering berseliweran di medsos adalah foto selfi atau kegiatan penggunanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun harus diingat, Anda tidak boleh sembarangan membagikan foto atau data pribadi yang peting di media sosial. Karena hal ini bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, termasuk untuk tindak kejahatan.

Baca juga: Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Online

Dikutip Bisnis.com melansir dari akun Twitter Indonesia Baik (@IndonesiaBaik), berikut beberapa data yang tak boleh disebar sembarangan di media sosial.

1. Tiket Perjalanan/Boarding Pass

Semua data diri dan detai pemesanan ada dalam satu barcode. Data dari Krebs on Security menunjukkan, sebuah boarding pass dapat dikatakan sebagai harta karun, karena di dalamnya terdapat nama depan dan belakang, nomor penerbangan, dan tanggal pencetakan boarding pass.

2. KTP/SIM

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dikatakan KTP bagaikan “nyawa” dari penduduk Indonesia. Selain KTP ada juga surat izin mengemudi (SIM) yang juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting. Termasuk selfie dengan KTP, pastikan hanya untuk keperluan yang memiliki kredibilitas.

3. Dokumen Penting (KK, akta, ijazah, dan dokumen lainnya)

Masyarakat perlu waspada ketika melakukan verifikasi data yang memerlukan identitasnya. Hal ini karena jika identitas kita sudah tersebar, sangat mungkin disalahgunakan.

Baca juga: Data BI Bocor, Kemenkominfo Awasi Penyelenggara Sistem Elektronik

4. Dokumen keuangan

Data dan informasi sensitif seperti seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor dan CVV kartu kredit, username/ password, hingga kode OTP harus Anda lindungi. Jika dibagikan, Anda bisa terkena phishing atau pencurian data.

5. Dokumen Rahasia Perusahaan

Kita tidak punya hak untuk mempublikasikannya secara bebas jika data atau informasi tersebut bukan milik sendiri. Termasuk hasil karya orang lain jika tanpa izin atau pencantuman kredit pemilik aslinya, hal ini termasuk bentuk pelanggaran hak cipta.

Sementara dikutip dari Instagram @Kemenkominfo (7/1/2022), ada 11 daftar data sensitif yang sebaiknya tidak diunggah di media sosial. Yakin, Kode OTP, Nama Panggilan Masa Kecil,Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon,Alamat Rumah.

Kemudian Foto Paspor/KTP/SIM, Tike Pesawat/Kereta Api/Bus, Foto Tanda Tangan, PIN/Password apapun, Nomor Kartu Debit, dan Kode CVV (tiga angka di belakang kartu debit)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya